logo Kompas.id
EkonomiRUU Cipta Kerja Bukan Jaminan
Iklan

RUU Cipta Kerja Bukan Jaminan

Pemerintah mesti berkonsentrasi menangani Covid-19. Sebab, calon investor juga memperhatikan penanganan Covid-19, bukan hanya fleksibilitas tenaga kerja.

Oleh
Agnes Theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xvYONhelvRdcYTAa0Z1WSZTfgZs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F8e89ad30-b432-4e3e-a2da-1acf9506dcf9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membentangkan poster di antara petugas kepolisian saat berunjuk rasa di depan Kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Agenda utama demonstrasi hari itu adalah untuk menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja massal.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bukan jaminan untuk menarik investasi masuk ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, RUU berkonsep sapu jagat itu tidak perlu terburu-buru disahkan, terutama mempertimbangkan pasal di kluster ketenagakerjaan yang belum disepakati pengusaha dan buruh.

Setelah melalui sembilan kali rapat pada 8-23 Juli 2020, forum tripartit yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah rampung membahas pasal-pasal di kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Namun, pengusaha dan buruh gagal menyepakati sejumlah pasal.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000