Ekspor benih lobster berlanjut di tengah pro dan kontra kebijakan tersebut. Ada kesan ekspor ditutup-tutupi.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ekspor benih bening lobster yang menuai pro dan kontra masih terus berlanjut. Pada Jumat (10/7/2020) dini hari, sejumlah benih lobster kembali diberangkatkan ke luar negeri melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang.
Informasi itu dibenarkan Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Hari Maryadi, saat dikonfirmasi Kompas, Kamis malam. Ada pengajuan permohonan pemeriksaan karantina ikan untuk ekspor benih bening lobster tanggal 10 Juli 2020 kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM Jakarta I Bandara Soekarno-Hatta.
”Silakan konfirmasi langsung ke Kepala UPT BKIPM Jakarta I,” ujarnya.
Hal senada dikemukakan Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deny Sujantoro. ”Betul, ada ekspor benih lobster pada hari Kamis pukul 24.00 dengan tujuan Vietnam,” ujarnya, Jumat (10/7/2020).
Deny menambahkan, terkait informasi mengenai jumlah perusahaan dan jumlah benih yang diekspor dapat menghubungi BKIPM.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPT BKIPM Jakarta I Habrin Yake menolak memberikan pernyataan. ”Silakan komunikasi ke humas KKP,” katanya. Selanjutnya, Habrin menyatakan, ”Berkenan (konfirmasi) ke Pak Hari (BKIPM),” katanya.
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen KP No 12/2020 yang ditetapkan pada 4 Mei 2020 itu menggantikan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, yang, antara lain, mengatur larangan penangkapan dan/atau pengeluaran benih lobster.
Berdasarkan Permen KP No 12/2020, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah RI mensyaratkan, antara lain, eksportir benih berhasil melaksanakan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi pemerintah. Selain itu, benih juga diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar.
Terbuka
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengemukakan, ada kesan upaya ekspor benih ditutup-tutupi oleh aparatur negara yang bertanggung jawab, mulai dari mengeluarkan izin sampai memberikan akses keluar. Pemerintah seharusnya menyampaikan informasi terbuka jika ekspor benih lobster memang dibuka.
”Sikap ditutup-tutupi mengindikasikan hal yang tidak beres terkait dengan kebijakan ekspor benih lobster yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat ekspor benih,” ujarnya.
Sikap ditutup-tutupi mengindikasikan hal yang tidak beres terkait dengan kebijakan ekspor benih lobster.
Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan mengingat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk ekspor benih masih dibahas. Pembahasan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Meski PP No 75/2015 masih direvisi, ekspor benih tetap dilanjutkan dengan alasan menambah PNBP.
”Seharusnya ekspor dilakukan jika semua ketentuan dipenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan Andreau Misanta mengakui, akan ada rencana ekspor benih lobster pekan ini. Adapun tarif PNBP untuk ekspor benih bening lobster masih belum final. Tarif PNBP ekspor benih lobster diusulkan berkisar Rp 1.000-Rp 5.000 per ekor berdasarkan selisih harga. Penetapan tarif melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Menurut Andreau, investasi yang masuk semakin besar. Setiap perusahaan memiliki perhitungan investasi Rp 25 miliar. Dengan masuknya 50 perusahaan, maka investasi akan lahir sebesar Rp 1,25 triliun. ”KKP terus memperbesar devisa negara melalui lini ini,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia Effendy Wong mengingatkan, semangat untuk terus mengekspor benih lobster tidak sejalan dengan upaya untuk membangkitkan usaha budidaya lobster di dalam negeri. Ekspor benih lobster sama halnya dengan terus membesarkan budidaya lobster di Vietnam dan negara tetangga lain yang sudah lebih maju dalam teknologi budidaya. Sementara kebutuhan negara konsumen lobster terbatas. Akibatnya, Indonesia yang baru mulai menghidupkan budidaya lobster dipastikan sulit bersaing dalam pembesaran, transportasi, hingga akses pemasaran.
”Sudah pasti kalau jumlah benih lobster terus terkirim tanpa batas, pemasaran hasil budidaya dalam negeri akan sulit. Kebutuhan negara konsumen pasti terbatas apalagi dampak (pandemi) Covid19,” ujarnya.
Sementara itu, harga lobster hasil pembesaran masih anjlok sehingga panen lobster masyarakat terus tertahan. Harga lobster pasir saat ini Rp 250.000 per kilogram (kg) ukuran 200 gram atau di bawah harga wajar sekitar Rp 400.000 per kg. Harga lobster mutiara ukuran 500 gram saat ini hanya Rp 450.000 per kg, dari yang biasanya Rp 750.000 per kg. Tertundanya panen turut berdampak pada tertundanya tebar benih.
Sudah pasti kalau jumlah benih lobster terus terkirim tanpa batas, pemasaran hasil budidaya dalam negeri akan sulit.