Pemerintah Berdalih Keahlian Tenaga Asing Dibutuhkan di Konawe
Pemerintah menilai tenaga kerja asal China dibutuhkan oleh perusahaan di Konawe, Sulawesi Tenggara, untuk menyelesaikan sejumlah proyek strategis. Transfer pengetahuan diharapkan terjadi sehingga kelak mereka digantikan.
Oleh
Agnes Theodora
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kedatangan tenaga kerja asing asal China di Konawe, Sulawesi Tenggara, pada saat pengangguran dalam negeri sedang meningkat menuai penolakan keras dari masyarakat setempat. Pemerintah berdalih izin masuk diberikan karena para pekerja asing itu dibutuhkan oleh perusahaan di Konawe untuk menyelesaikan sejumlah proyek strategis.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kamis (25/6/2020), mengatakan, pemerintah memberi izin atas kedatangan tenaga kerja asal China ke Konawe. Alasannya, mereka dibutuhkan oleh dua perusahaan di Konawe. Mereka merupakan tenaga ahli (skilled labour) yang tidak akan merebut pasar tenaga kerja unskilled untuk pekerja lokal.
Sebagai syarat pemberian izin, pemerintah meminta ada tenaga kerja lokal yang mendampingi para TKA agar terjadi transfer pengetahuan. Terkait adanya kritik bahwa kedatangan tenaga kerja asing menggerus lapangan pekerjaan untuk pekerja lokal di tengah angka pengangguran yang meningkat, Ida justru berdalih, kedatangan TKA ini bisa memberi kesempatan kerja bagi pekerja Indonesia.
”Kami minta ada transfer of knowledge supaya akhirnya jika tenaga kerja lokal kita sudah memahami teknologinya, operasional selanjutnya akan diserahkan kepada tenaga kerja lokal kita,” kata Ida.
Perusahaan yang akan mempekerjakan para TKA China ini adalah PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Para TKA itu didatangkan untuk mempercepat proyek pembangunan smelter.
Sebelumnya, pada Mei 2020, pemerintah menunda kedatangan 500 TKA asal China ke Konawe karena kondisi pandemi Covid-19 yang dinilai belum aman. Saat itu, masyarakat telah menyampaikan penolakan atas masuknya para TKA, didukung juga dengan pandangan Gubernur Sulawesi Tenggara dan DPRD Sultra yang disampaikan ke pemerintah pusat melalui surat resmi.
Lebih lanjut, kata Ida, prosedur kedatangan para TKA akan diperketat. Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing untuk mengawasi kedatangan para TKA dari segi kelengkapan dokumen keimigrasian dan kesehatan. Para TKA harus dalam kondisi sehat dan dikarantina dulu di negara asal selama 14 hari serta dikarantina lagi begitu tiba di Indonesia.
Sebelumnya, sekitar 500 pekerja asal China diajukan oleh PT VDNI dan PT OSS sejak April lalu. Pemerintah menyetujui pengajuan tersebut dan dijadwalkan datang pada akhir April 2020. Namun, karena desakan masyarakat yang dalam situasi pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Sultra bersama DPRD Sultra meminta agar kedatangan para pekerja ini ditunda.
Belakangan, Pemprov Sultra membolehkan kedatangan para pekerja ini karena dianggap telah memenuhi syarat dan diizinkan pemerintah pusat. Ketua DPRD Sultra Abdul Rahman Saleh juga membolehkan, tetapi dengan sejumlah syarat dan evaluasi.