Seleksi Guru PPPK 2022 Diprioritaskan untuk Guru Lulus ”Passing Grade”
Pemenuhan kebutuhan 1 juta guru berstatus ASN PPPK kembali dibuka tahun 2022. Pemerintah berjanji memprioritaskan mengangkat 193.954 guru lulus ”passing grade” tahun 2021 yang belum mendapat formasi, tanpa melalui tes.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·6 menit baca
FGHLPGSI
Ratusan ribu guru honorer sekolah negeri yang lulus passing grade tetapi tidak mendapat formasi yang tergabung di Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) terus memperjuangkan nasib. Mereka berunjuk rasa untuk meminta pemerintah memprioritaskan pengangkatan mereka menjadi guru ASN PPPK tanpa tes kembali.
JAKARTA, KOMPAS — Penerimaan guru aparatur sipil negeri dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK untuk tahun 2022 kembali dibuka. Prioritas penerimaan tahun ini diutamakan untuk para guru honorer yang sudah lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Senin (6/6/2022), mengatakan, pengadaan guru PPPK untuk tahun 2022 dibuka dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Penerimaan diprioritaskan untuk guru honorer atau peserta tahun 2021 yang sudah lulus passing grade. Prioritas tersebut tertuang dalam Permenpan dan RB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.
Ada sebanyak 193.954 guru lulus passing grade pada seleksi aparatur ASN PPPK tahun 2021, tapi tidak mendapat formasi. ”Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” kata Nadiem.
Di Pasal 32 diterangkan, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi. Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Nadiem menegaskan, pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. ”Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” kata Nadiem.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki. Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
”Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” kata Iwan.
Dalam rapat kerja Mendikbudristek dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (12/4/2022), Iwan mengatakan, di tahun 2021 baru 293.860 orang yang lulus seleksi (58 persen) dari formasi yang diajukan pemda sebanyak 506.252. Karena itu, masih ada sisa kuota tahun lalu sebanyak 212.392 guru, di antaranya 117.000 formasi yang tidak ada pelamar sama sekali.
Selain itu, ada 193.954 guru yang lulus passing grade, tapi tidak mendapat formasi. Di tahun 2022, dibuka kuota 758.018 orang.
”Pemerintah pusat sebenarnya bisa menyediakan kuota pengangkatan hingga 970.410 guru dari sisa formasi tahun 2021 sebanyak 212.392 guru dan tahun 2022 sebanyak 758.018 guru. Kami terus mendorong pemda untuk bisa memetakan kebutuhan guru dan kami siap mendampingi,” kata Iwan.
Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka yang tidak mendapat formasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Dalam aksinya mereka membentangkan kain putih di sepanjang pagar di depan Gedung DPR. Forum guru honorer tersebut menilai ada ketidakadilan dalam seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti peserta yang lolos passing grade, tapi tidak mendapat formasi.
Benahi koordinasi
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendesak pemerintah dan pemda untuk berkoordinasi dan menuntaskan pengangkatan 1 juta guru menjadi ASN PPPK. ”Tata kelola guru di Indonesia memang karut-marut, banyak melibatkan kementerian/lembaga di pusat dan pemda. Pembenahan tata kelola guru ini harus serius dilakukan supaya kita bisa bergerak fokus untuk meningkatkan kesejahteraan, perlindungan, dan kualitas guru,” ujar Unifah.
Secara terpisah, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Z Haeri menambahkan, sebagai salah satu organisasi guru, pihaknya melakukan kajian terhadap dua regulasi terkait guru PPPK dan tenaga honorer yang baru saja dikeluarkan pemerintah secara beriringan. Payung hukum mesti ditindaklanjuti secara serius agar para guru honorer peserta seleksi PPPK Tahap I dan II tahun 2021 yang telah lulus passing grade tapi tak ada formasi di daerahnya, diprioritaskan untuk diterima PPPK seleksi tahap III tanpa tes yang akan digelar tahun 2022 ini.
Namun disayangkan, skema Pelamar Prioritas 1, 2, dan 3 tidak memasukkan kategori guru swasta yang tak lolos passing grade PPPK 2021. Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah termasuk Jakarta, banyak guru swasta peserta PPPK 2021 sudah dipecat oleh yayasan meskipun akhirnya mereka tidak lulus tes PPPK.
”Mestinya Permenpan dan RB memasukkan kategori guru swasta menjadi Pelamar Prioritas 4 sehingga mereka masih berpeluang diterima PPPK tahun 2022 tanpa tes kembali,” kata Iman.
Menurut Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, pihaknya masih khawatir Permenpan dan RB tidak akan ditindaklanjuti oleh pemda. Sebab, koordinasi, harmonisasi, dan konsistensi kebijakan antara pemda dan pemerintah pusat lintas kementerian lembaga menjadi penentu mutlak agar aturan dijalankan sehingga tak merugikan guru honorer.
Yang menjadi persoalan seleksi guru PPPK selama ini, lanjut Satriwan, adalah buruknya koordinasi antara pusat dan daerah, termasuk ketidaksamaan pandangan pemda dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penggajian dan tunjangan bagi guru PPPK. ”Kami khawatir Permenpan dan RB Nomor 20 Tahun 2022 akan menjadi macan kertas dalam implementasinya oleh pemda,” kata Satriwan.
Berkaca dari seleksi guru PPPK 2021, misalnya di Provinsi Jawa Barat, guru PPPK yang diperhitungkan sebanyak 24.559 orang, tapi realisasinya hanya membuka 16.097 formasi. Sementara itu, Kabupaten Karawang membutuhkan 7.167 formasi, tapi faktanya hanya membuka 495 formasi guru PPPK.
Di Kabupaten Tasikmalaya dibutuhkan 6.158 guru, tapi kenyataannya pemkab hanya mampu membuka 958 formasi. Sementara di Kabupaten Purwakarta lebih menyedihkan lagi, yang dibutuhkan 3.130 guru PPPK, tapi formasi yang tersedia hanya untuk 49 orang.
”Hingga sekarang saja, ratusan ribu guru lolos seleksi PPPK 2021 belum diberikan SK oleh pemda dengan alasan anggaran daerah belum ada. Alhasil, nasib mereka masih terkatung-katung. Kami hanya berharap pusat dan pemda betul-betul memiliki persepsi yang sama, berikan jalan keluar bagi semua guru honorer. Jalankan Permenpan dan RB dengan konsekuen,” kata Ketua P2G Provinsi Jawa Barat Sodikin, yang merupakan guru honorer K-2 peserta PPPK.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Syukron, guru Agama Islam bagi siswa kelas V dan VI mempersiapkan bahan penilaian harian yang akan diunggah ke Google Form sebagai materi pembelajaran jarak jauh di SD Negeri Jurang Mangu Barat 01, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/1/2021). Para guru mulai beradaptasi dalam pembelajaran jarak jauh selama hampir setahun karena Pandemi Covid-19, termasuk para guru honorer.
P2G mendesak pemerintah memberikan perhatian khusus untuk formasi guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. Hingga 2022 ini, pemerintah sebenarnya membutuhkan sampai 242.000 guru agama berstatus ASN di sekolah negeri. Adapun, rinciannya adalah 125.000 guru Pendidikan Agama Islam, 57.000 guru Pendidikan Agama Kristen, 36.000 guru Pendidikan Agama Katolik, 13.000 guru Pendidikan Agama Hindu, 8.000 guru Pendidikan Agama Buddha, dan 1.000 guru Pendidikan Agama Khonghucu.
”Kebutuhan guru Pendidikan Agama di sekolah negeri tinggi sekali, tapi sangat disayangkan tahun 2022 pemerintah hanya membuka 27.303 formasi, jauh panggang dari api. P2G berharap, pemda yang tidak membuka formasi guru agama tahun 2021, seperti Provinsi DKI Jakarta, segera membuka formasi. Bagaimana kualitas generasi bangsa yang beriman bertakwa sesuai Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945 dan UU Sisdiknas disiapkan, jika guru agama tidak ada,” kata Iman Zanatul Haeri.
Sebagai solusi jangka panjang atas kebutuhan guru ASN di sekolah negeri, P2G mendesak Presiden Jokowi membuka kembali seleksi guru PNS mulai tahun 2022 dan seterusnya. Perlu disadari bahwa guru PPPK bukanlah solusi jangka panjang, melainkan jangka pendek, mengingat statusnya kontrak dengan pemda minimal satu tahun dan maksimal lima tahun saja. Sangat dibutuhkan keberpihakan sungguh-sungguh dari presiden terhadap upaya untuk membangun kualitas pendidikan nasional agar tercipta SDM unggul.
”Bagaimana pendidikan Indonesia akan berkualitas, mampu bersaing dengan negara lain, dan SDM unggul akan terbentuk, jika negara mengalami kekurangan guru? Adapun guru yang tersedia lebih banyak yang berstatus honorer dengan upah yang sangat tidak manusiawi,” kata Iman.