Puan: RUU TPKS Hadiah bagi Perempuan di Hari Kartini
Kehadiran UU TPKS menjadi harapan korban kekerasan seksual. Semakin cepat disahkan, semakin cepat negara hadir bagi para korban.
Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menjanjikan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan diselesaikan secepatnya. Bahkan, setelah Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU TPKS, DPR berkomitmen segera membawa RUU TPKS ke Pembicaraan Tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat.
”Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi,. Secara khusus pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, dalam keterangan pers, Kamis (7/4/2022).
Bagi Puan, RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak (DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil) dan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen bersama DPR dan pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.
”Ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” ujar Puan.
Kendati pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan tahun 2016, menurut Puan, RUU TPKS merupakan pencapaian dan keberhasilan seluruh bangsa Indonesia. Ia berharap kehadiran UU TPKS nantinya menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual, serta menjadi instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.
UU TPKS akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang. RUU TPKS akan menjadi pegangan dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.
Keadilan bagi korban
Secara terpisah, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mengapresiasi perkembangan pembahasan RUU TPKS, yang prosesnya sudah selesai pada Pembicaraan Tingkat I di DPR. RUU TPKS yang selesai dibahas memuat enam elemen kunci yang menjadi dasar pemikiran payung hukum yang komprehensif dan inklusif telah tercermin di dalam muatan RUU TPKS, dengan sejumlah terobosan hukum yang penting untuk memastikan keadilan dan pemulihan korban.
”Di saat bersamaan, masih terdapat sejumlah isu penting yang perlu menjadi pertimbangan di dalam proses penyempurnaan saat penetapan RUU TPKS nanti,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani bersama komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, Alimatul Qibtiyah, Theresia Iswarini, dan Rainy M Hutabarat
Bagi Komnas Perempuan, proses perumusan RUU TPKS berlangsung dinamis, terbuka, dan konstruktif, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat sipil, terutama lembaga dan individu pendamping korban kekerasan seksual dan organisasi penyandang disabilitas. ”Komnas Perempuan akan terus mendukung dan mengawal pembahasan di tahap berikutnya sampai pengesahan,” ujar Veryanto Sitohang.
Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan Forum Pengada Layanan (FPL) untuk Advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bersama para penyintas kekerasan seksual, sepakat dengan proses pembahasan RUU TPKS yang memberi ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan. ”Hal ini dibuktikan dengan daftar inventarisasi masalah yang disusun oleh FPL dan JMS pada 8 Oktober 2021 dan 27 Maret 2022 telah kami serahkan kepada Badan Legislasi dan diterima dengan baik,” ujar Mike Verawati mewakili JMS.
Meski demikian, JMS dan FPL tetap berharap dan mengusulkan agar tindak pidana pemerkosaan dipertimbangkan untuk diatur secara khusus dalam RUU TPKS. ”Jangan sampai kita kehilangan kesempatan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi korban pemerkosaan. Kami terus mendukung dan mendorong Panja RUU TPKS untuk segera melakukan pembahasan tingkat II dan mengesahkan RUU TPKS maksimal akhir bulan April 2022,” kata Ira Imelda dan Robi, dari JMS dan FPL.