logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPemerkosaan Perlu Diatur...
Iklan

Pemerkosaan Perlu Diatur Khusus di RUU TPKS

Pembahasan RUU TPKS memasuki tahap akhir. Menurut rencana, Rabu (6/4/2022) Panitia Kerja RUU TPKS di DPR akan menggelar sidang pleno untuk pengambilan keputusan terkait proses RUU TPKS selanjutnya.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 5 menit baca
Korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan konsultasi hukum atas kasus yang dialaminya, Rabu (2/1/2019).
SEKAR GANDHAWANGI

Korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan konsultasi hukum atas kasus yang dialaminya, Rabu (2/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Kendati mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan cepat, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan berharap pemerkosaan atau pemaksaan hubungan seksual tetap masuk dan diatur secara khusus dalam rancangan undang-undang tersebut.

Pemerkosaan atau pemaksaan hubungan seksualharus diatur secara khusus bersama-sama dengan sembilan jenis kekerasan seksual lainnya, yang diatur padaRancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sebab, jika pemaksaan hubungan seksual dikeluarkan dari RUU TPKS karena alasan akan masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hal itu justru semakin merugikan pihak korban pemerkosaan.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000