logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanRestitusi Wajib Dibayarkan...
Iklan

Restitusi Wajib Dibayarkan Pelaku kepada Korban Kekerasan Seksual

Restitusi atau ganti rugi menjadi perhatian untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ganti rugi merupakan hak yang mesti diberikan kepada korban.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
Tangkapan layar media sosial memperlihatkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (tengah barisan depan) bersama Wamenkumham Edward OS Hiariej mengikuti Rapat Panja Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di DPR, Senin (28/3/2022). Pembahasan RUU TPKS dilakukan maraton mulai Senin hingga Selasa (5/4/2022), pekan depan.
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Tangkapan layar media sosial memperlihatkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (tengah barisan depan) bersama Wamenkumham Edward OS Hiariej mengikuti Rapat Panja Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di DPR, Senin (28/3/2022). Pembahasan RUU TPKS dilakukan maraton mulai Senin hingga Selasa (5/4/2022), pekan depan.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dan tim pemerintah nonstop membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak awal pekan, Senin (28/4/2022). Satu per satu daftar inventarisasi masalah RUU ini dibahas hingga Kamis (31/4/2022).

Panitia Kerja RUU TPKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dipimpin Willy Aditya, bersama tim pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej, menyepakati sejumlah substansi dan substansi baru dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000