Lakukan Kekerasan Seksual, Mahasiswa UMY Diberhentikan Tidak Hormat
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta memberhentikan seorang mahasiswanya dengan tidak hormat karena terbukti melakukan kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual itu adalah tiga mahasiswi UMY.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Universitas Muhammadiyah Yogyakarta memberhentikan seorang mahasiswanya dengan tidak hormat karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga mahasiswi kampus tersebut. Manajemen UMY menyatakan siap mendampingi para korban jika mereka ingin membawa kasus ini ke ranah hukum.
”UMY memutuskan memberikan sanksi maksimal kepada pelaku, yaitu diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat,” kata Rektor UMY Gunawan Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (6/1/2022) sore, di Kampus UMY, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku kekerasan seksual yang diberhentikan dengan tidak hormat itu berinisial MKA dan merupakan mahasiswa Ilmu Ekonomi angkatan 2017. Pada awalnya, informasi pelecehan seksual ini beredar di media sosial sejak beberapa hari lalu.
Setelah informasi itu viral, manajemen UMY melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Investigasi dan pemeriksaan itu melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY.
Gunawan menyatakan, informasi tentang pelecehan seksual itu mulai viral di media sosial pada Sabtu (1/1/2022). Keesokan harinya, Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY menggelar pertemuan untuk mulai mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus tersebut. Terduga pelaku dan korban pun dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY, pelaku terbukti dan telah mengakui perbuatannya,” kata Gunawan.
Gunawan menyebut, berdasarkan investigasi pihak kampus, pelaku pernah melakukan kekerasan seksual kepada salah satu korban pada tahun 2018. Sementara itu, kekerasan seksual terhadap seorang korban lainnya dilakukan pada September 2021. Adapun kekerasan seksual terhadap satu korban lainnya belum diketahui pasti kapan terjadi.
Menurut Gunawan, tindakan pelaku termasuk sebagai perbuatan asusila sehingga pelaku telah melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. ”Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY memutuskan bahwa perbuatan pelaku dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik mahasiswa dengan kategori pelanggaran berat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Rektor UMY memutuskan untuk menjatuhkan sanksi maksimal terhadap pelaku, yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat. Sanksi pemberhentian secara tetap dengan tidak hormat itu tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY memutuskan bahwa perbuatan pelaku dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik mahasiswa dengan kategori pelanggaran berat. (Gunawan Budiyanto)
Selain memberhentikan pelaku, UMY juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Pendampingan psikologis itu dilakukan melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.
Gunawan memaparkan, UMY juga siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban apabila mereka ingin membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, pelaporan kasus ini ke aparat penegak hukum sangat bergantung pada keinginan korban.
”Kalau sudah ranah pidana, kita bergantung kepada korban. Kalau memang korban ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, kita akan menyediakan pendampingan hukum kepada korban,” ungkap Gunawan.
Wakil Rektor UMY Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Al-Islam Kemuhammadiyahan Faris Al-Fadhat mengatakan, pihak kampus telah berkomunikasi secara baik dengan para korban. Dia menyebut, sampai saat ini, tiga korban tersebut masih mengikuti kegiatan perkuliahan seperti biasa.
Faris juga menyatakan, identitas para korban itu akan dirahasiakan karena hal itu merupakan privasi mereka. ”Identitas mereka diminta tetap dirahasiakan karena terkait dengan aktivitas sehari-hari. Jadi, terkait data mereka semester berapa dan lain-lain, mohon maaf kami ingin menjaga privasi dari korban,” katanya.
Faris menambahkan, setelah adanya kasus ini, UMY akan membuat pusat panggilan (call center) khusus yang bisa dihubungi untuk melaporkan kasus kekerasan seksual di universitas tersebut. Selain itu, UMY juga akan memperkuat edukasi mengenai kekerasan seksual agar kasus semacam itu tidak terulang.