logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanJadi Tersangka Pelecehan...
Iklan

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Dua Oknum Dosen Unsri Terancam Dipecat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, oknum dosen Universitas Sriwijaya, AR (34) dan RG (36), terancam dipecat secara tidak hormat. Sejumlah aturan dibuat untuk mencegah kasus serupa terulang.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iVvW2Yopq_15vf6Jh23_aS8lNSo=/1024x769/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211214RAM-Rektor-Unsri_1639484927.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Rektor Universitas Sriwijaya Anis Saggaf

PALEMBANG, KOMPAS — Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, dua oknum dosen Universitas Sriwijaya dinonaktifkan sebagai pengajar dan segala jabatan yang melekat. Bahkan, jika sudah ada keputusan inkrah, keduanya terancam diberhentikan secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara.

Pernyataan tegas ini disampaikan Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Anis Saggaf di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/12/2021), setelah AR (34) dan RG (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi. ”Keduanya sudah dinonaktifkan sebagai dosen Unsri agar proses hukum dapat berjalan lancar. Dengan demikian, Unsri sudah menyerahkan semuanya kepada aparat,” kata Anis.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000