Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Dua Oknum Dosen Unsri Terancam Dipecat
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, oknum dosen Universitas Sriwijaya, AR (34) dan RG (36), terancam dipecat secara tidak hormat. Sejumlah aturan dibuat untuk mencegah kasus serupa terulang.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, dua oknum dosen Universitas Sriwijaya dinonaktifkan sebagai pengajar dan segala jabatan yang melekat. Bahkan, jika sudah ada keputusan inkrah, keduanya terancam diberhentikan secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara.
Pernyataan tegas ini disampaikan Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Anis Saggaf di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/12/2021), setelah AR (34) dan RG (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi. ”Keduanya sudah dinonaktifkan sebagai dosen Unsri agar proses hukum dapat berjalan lancar. Dengan demikian, Unsri sudah menyerahkan semuanya kepada aparat,” kata Anis.
Dengan penonaktifan ini, secara otomatis, keduanya juga dilengserkan dari jabatan yang melekat. AR sebelumnya menjabat Kepala Laboratorium Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Sejarah. Sementara RG adalah Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri.
Sanksi yang lebih tegas juga telah diberikan kepada AR karena telah mengakui perbuatannya. Sanksi itu seperti penghentian tunjangan sebagai dosen, gaji, dan penundaan kenaikan pangkat. Sementara keputusan untuk RG masih menunggu kajian dari satuan tugas dan tim etik yang saat ini masih bekerja.
Bahkan, jika ada keputusan inkrah dari pengadilan, pihaknya akan merujuk pada aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hukuman terberat pemecatan secara tidak hormat.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan AR sebagai tersangka kasus pencabulan pada Senin (6/12/2021). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan mengatakan, AR dijerat dengan Pasal 289 atau 294 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya, DF, saat sedang melakukan konsultasi.
Empat hari berselang, giliran RG ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. RG diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan terhadap tiga mahasiswinya. Kedua tersangka itu kini ditahan.
Antisipasi
Selain memberikan sanksi kepada oknum dosen, Unsri juga mengeluarkan aturan guna mengantisipasi kejadian serupa. Universitas membuat tata cara konsultasi mahasiswa dengan dosen dan memasang kamera pemantau di lingkungan universitas.
Proses konsultasi antara dosen dan mahasiswa harus dilakukan di area kampus dengan tidak hanya berdua, tetapi ditemani kawan, saudara, atau orangtua. ”Kalaupun tidak bisa, konsultasi dapat dilakukan secara daring,” kata Anis. Adapun kamera pemantau akan dipasang di ruang-ruang konsultasi yang sudah ditetapkan.
Universitas membuat tata cara konsultasi mahasiswa dengan dosen dan memasang kamera pemantau di lingkungan universitas.
Setelah kejadian itu, pihaknya juga meminta agar keluarga besar Unsri menjaga diri dengan tetap menjaga marwahnya masing-masing. Dirinya juga berharap semua orang bisa saling mengawasi. ”Jika ada orang yang melakukan pelecehan, jangan hanya diam, tetapi laporkan ke prodinya masing-masing,” ucap Anis.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah menangani kasus ini dengan cepat. Dirinya juga telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel mendampingi korban.
”Saya memerintahkan Dinas PPPA Sumsel mendampingi korban selama proses hukum berjalan. Tentu kepolisian dan kejaksaan sampai hakim dapat menjalani ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Herman.
Sebelumnya, Kepala Dinas PPPA Sumsel Henny Yulianti mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada korban. ”Pendampingan akan kami lakukan sampai kasus ini selesai, terutama bagi pendampingan psikologis korban, dan agar tidak adanya ancaman,” kata Henny.
Langkah konkret sudah dilakukan, yakni dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan pejabat Unsri.
Pelecehan seksual dilakukan dua dosen Unsri terhadap mahasiswinya. Salah satu kasus terjadi pada 25 September 2021. Peristiwa ini terkuak ketika korban menceritakan kejadiannya di media sosial. Sebelumnya, korban bercerita kepada teman sebayanya dan Badan Eksekutif Mahasiswa Unsri.
Keluhan korban menarik perhatian kampus yang lantas melakukan pemeriksaan dan mediasi. Namun, karena tidak ada titik terang, korban melaporkan kasus ini ke polisi.