logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanStatus PPPK Bentuk Penghargaan...
Iklan

Status PPPK Bentuk Penghargaan Pemerintah bagi Guru Honorer

Pemerintah menjadikan pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai bentuk penghargaan.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZzgxMIbGS0tzSUzwGtfRlTJMSqA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FIMG-20210913-WA0037_1631706775.jpg
DOKUMENTASI KEMDIKBUDRISTEK

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memantau pelaksanaan tes ASN PPPK yang diikuti guru honorer di sekolah negeri di Solo, Senin (13/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 173.329 guru honorer lulus menjadi aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dari hasil seleksi tahap 1 tahun 2021. Pengangkatan guru honorer menjadi guru PPPK ini merupakan bentuk penghargaan kepada pengabdian guru honorer serta sekaligus memberikan kesejahteraan dan perlindungan.

Di acara pengumuman hasil ujian seleksi pertama guru ASN PPPK, Jumat (8/10/2021), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan, inilah pertama kali dalam sejarah Indonesia terjadi pengangkatan guru honorer dalam jumlah yang sangat besar.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000