Komitmen penganggaran untuk guru PPPK dari pemerintah pusat yang hanya lisan memunculkan polemik. Selain belum memberikan jaminan bagi daerah, keseriusan pemerintah pusat menyelesaikan masalah guru honorer dipertanyakan.
Oleh
Yovita Arika
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah membutuhkan kepastian anggaran untuk gaji dan tunjangan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang direkrut mulai 2021. Komitmen pemerintah pusat yang baru disampaikan secara lisan belum dapat meyakinkan pemerintah daerah, apalagi belum ada penjelasan komponen apa saja yang akan ditanggung pemerintah pusat.
Hal tersebut membuat pemerintah daerah gamang mengusulkan formasi guru PPPK, yaitu hanya 513.513 formasi dari target 1 juta. Apalagi, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih berlaku. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD.
Dari lima pemerintah provinsi dan enam pemerintah kabupaten yang diundang Panitia Kerja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi X DPR pada 22-23 Maret 2021, sebagian memahami bahwa pemerintah pusat hanya akan menanggung gaji guru PPPK. Sebagian lagi bahkan tidak yakin pemerintah akan menanggung gaji maupun tunjangan guru PPPK.
Tanpa ada kepastian secara tertulis terkait anggaran dan gaji guru PPPK, target perekrutan 1 juta guru PPPK dikhawatirkan tidak akan tercapai. Daerah tetap kekurangan guru ASN, demikian juga upaya penyelesaian masalah guru honorer pun akan terkatung-katung.
Di Provinsi Banten, misalnya, jumlah guru honorer atau non ASN di SMA/SMK/SLB negeri mencapai 7.922 atau sekitar 60 persen dari total jumlah guru di sekolah-sekolah tersebut. Adapun kebutuhan guru ASN, jika berdasarkan proyeksi lima tahun ke depan berdasarkan pertambahan jumlah siswa dan perencanaan pembangunan sekolah/kelas baru, sekitar 11.000.
“Setelah menghitung kemampuan daerah, kami mengusulkan 1.300 (formasi guru PPPK) karena dari sisi penganggaran belum ada kepastian. Sejauh ini (informasi) yang kami terima, penggajian guru PPPK oleh pemda,” kata Komarudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi X DPR, Selasa (23/3/2021).
Provinsi Kalimantan Timur pun demikian, hanya mengusulkan 2.513 formasi guru PPK dari total kebutuhan 4.202 guru ASN di SMA/SMK/SLB negeri. Pemerintah Provinsi Papua juga hanya mengusulkan 1.400 formasi guru PPPK, padahal jumlah guru honorer mencapai 3.527 orang dan total kebutuhan guru ASN sekitar 4.000 orang.
Pemerintah telah menyosialisasikan bahwa gaji guru PPPK akan ditanggung pemerintah pusat. Tetapi, sampai saat ini belum ada informasi terkait legal formal sumber anggaran gaji guru PPPK.(Isran Noor)
“Pemerintah telah menyosialisasikan bahwa gaji guru PPPK akan ditanggung pemerintah pusat. Tetapi, sampai saat ini belum ada informasi terkait legal formal sumber anggaran gaji guru PPPK,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor.
Hal senada disampaikan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi X DPR pada Senin (23/3). Komitmen pemerintah pusat yang hanya secara lisan membuat Pemerintah Kabupaten Banyumas hanya mengusulkan 1.000 formasi dari total kebutuhan 3.000 guru ASN karena kuatir anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK nanti dibebankan ke APBD.
“Sampai sekarang belum ada penjelasan atau pun surat resmi dari kementerian bahwa anggaran untuk guru PPPK ditanggung pemerintah pusat. Ini membuat kami gamang (mengusulkan formasi). Kalau ada kejelasan, tentu kami akan bersikap (mengusulkan formasi). Kami kuatir dengan mengangkat guru PPPK, menjadi beban luar biasa di APBD,” kata Gusnan.
Sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur mengusulkan formasi guru PPPK sesuai kebutuhan, yaitu masing-masing 14.223 dan 9.885 formasi. Meski yakin pemerintah pusat akan menanggung gaji guru PPPK, Pemprov NTT belum yakin pemerintah pusat akan menanggung tunjangan guru PPPK.
“Kami berharap tunjangannya juga mendapat dukungan pemerintah pusat,” kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Adelino Soares.
Urung
Komitmen pemerintah pusat awalnya membuat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yakin dan karena itu mengusulkan sekitar 8.000 formasi guru PPK. Namun karena diminta membuat surat pertanggungjawaban kesanggupan mutlak untuk membiayai guru PPPK, Pemkab Bekasi akhirnya hanya mengusulkan 516 formasi,
"Mungkin di berbagai kesempatan Mendikbud sering menyampaikan (guru PPPK) akan dibiayai APBN, tetapi pemahaman kementerian lain beda, kami diminta kesanggupan untuk untuk membiayai guru PPPK, sehingga kami hanya bisa mengusulkan 516 formasi,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi Eryana Suyatna.
Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat pun urung mengusulkan ribuan formasi guru PPPK sesuai kebutuhan, dan hanya mengusulkan sekitar 150 formasi sesuai kemampuan keuangan daerah. Dalam rapat koordinasi terkait perekrutan 1 juta guru PPPK di Bali pada Desember 2020, pemerintah pusat menyatakan gaji guru PPPK ditanggung APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, tetapi tunjangan guru PPPK ditanggung pemerintah daerah.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, pemerintah daerah bekerja berpegang pada peraturan yang ada, yaitu Perpres Nomor 98 Tahun 2020. “Komitmen pemerintah pusat belum ada hitam di atas putihnya, surat edaran belum ada, baru ngomong doang. Komitmen itu kami hargai, tapi dalam tata kelola pemerintahan harus ada payung hukum,” kata Karolin dalam rapat panja, Senin.
Demikian pula terkait biaya penyelenggaraan tes peserta seleksi guru PPPK, jika selama ini dikatakan bahwa semua biaya perekrutan guru PPPK ditanggung pemerintah pusat, dalam praktiknya tidak demikian, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani mengatakan, pemerintah daerah diminta menyediakan dana untuk ujian berbasis komputer untuk seleksi guru PPPK.
“Ini yang kami tidak siapkan dananya. Kemendagri memberikan informasi bahwa nanti akan dibuka SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) khusus untuk itu, sampai saat ini SIPD belum dibuka,” kata Ninuk.
Permasalahan-permasalahan tersebut, menurut Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, menunjukkan bahwa belum ada keputusan yang bulat di tingkat pemerintah pusat. “Ini perlu dievaluasi dan diperbaiki. Selain itu juga belum ada kejelasan terkait penganggaran untuk guru PPPK, item apa saja yang menjadi tanggung jawab APBN,” kata dia.
Ketika Kompas berusaha mengkonfirmasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai leading sector perekrutan 1 juta guru PPPK serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pelaksana perekrutan guru PPPK, belum mendapat respons.