logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanSengkarut Anggaran Guru PPPK
Iklan

Sengkarut Anggaran Guru PPPK

Informasi yang berbeda antar kementerian terkait anggaran untuk guru PPPK tak hanya menimbulkan polemik, tetapi juga menyimpan masalah baru. Perlu terobosan kebijakan anggaran yang berpihak pada guru PPPK.

Oleh
Yovita Arika
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l92a8Hye5VLjsFqK0_g96ZiCo40=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_20208548_31_0.jpeg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Suhendi, guru honorer, mengajar di kelas jauh SD Kuta Karang 3, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Foto diambil pada 2015.

Perekrutan satu juta guru pegawai pemerintah dengan penjanjian kerja merupakan langkah terobosan untuk mengatasi kekurangan guru aparatur sipil negara di sekolah negeri dan menyelesaikan masalah guru honorer. Namun langkah ini terkendala anggaran.

Hingga kini usulan formasi guru PPPK dari pemerintah daerah baru 523.120, di bawah jumlah guru honorer yang mencapai 742.459 orang. Sebanyak 27 daerah belum mengajukan usulan, 165 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen kebutuhan. Pemerintah daerah kuatir pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK dibebankan pada APBD.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000