logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanBeri Keadilan Restoratif bagi ...
Iklan

Beri Keadilan Restoratif bagi Korban Pemerkosaan

Pemerkosaan adalah kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan hidup korban, merendahkan martabat korban, hingga meninggalkan luka dan trauma sepanjang hayat. Hingga kini, masih banyak korban tidak mendapat keadilan.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor/Dian Dewi Purnamasari
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w92STXt76KLLrD4nmVGPZUNr0EY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F674ca9b8-c0e6-41dd-8f91-bfd42b8c11cb_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Peserta aksi mengenakan pakaian bernada protes dalam aksi damai memperingati Hari Perempuan Sedunia (International Women’s Day) 2020 bersama Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut menuntut pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan rativikasi konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan dunia kerja.

Sejak pekan lalu, grup media sosial para perempuan aktivis dan perlindungan anak dipenuhi komentar yang menyesalkan dan mempertanyakan pernyataaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tentang restorative  justice (keadilan restoratif) yang menggunakan contoh pemerkosaan. Pernyataan tersebut dinilai tidak berpihak pada upaya-upaya untuk memberikan penguatan pengaturan hak korban pemerkosaan ataupun kekerasan seksual.

Para aktivis menilai, pernyataan Mahfud saat menjadi pembicara dalam acara Rapim Polri, Selasa (16/2/2021), yang dimuat di sejumlah media, tidak pas dan tidak sejalan dengan perspektif perlindungan korban. Itu terkait pernyataan bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak bicara bahwa si pemerkosa harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum, tetapi soal  membangun harmoni agar antara keluarga korban dan pemerkosa serta masyarakat tidak gaduh.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000