Pemanfaatan guru honorer tanpa status sangat merugikan bagi para guru honorer. Tingkat kesejahteraan mereka sangat berbeda kendati banyak guru honorer berprestasi dan sudah bertahun-tahun mengabdi.
Oleh
Tim Kompas
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seleksi terbuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021 bagi guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru diharapkan menjadi solusi pembenahan tata kelola guru. Harapannya, tak ada lagi kekurangan tenaga pendidik kompeten dan guru-guru juga dapat berkonsentrasi penuh mengajar tanpa harus khawatir dengan kesejahteraannya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan hal tersebut dalam sambutan saat pengumuman rencana seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021, Senin (23/11/2020), secara daring. Dengan seleksi ini, guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru yang belum mengajar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK.
Tingkat kesejahteraan mereka sangat berbeda kendati banyak guru honorer berprestasi dan sudah bertahun-tahun mengabdi. Guru honorer juga tidak dapat mengikuti berbagai pelatihan yang diperlukan untuk sertifikasi tenaga pendidik.
Menurut Wapres Amin, pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi guru tersebut. Tingkat kesejahteraan mereka sangat berbeda kendati banyak guru honorer berprestasi dan sudah bertahun-tahun mengabdi. Guru honorer juga tidak dapat mengikuti berbagai pelatihan yang diperlukan untuk sertifikasi tenaga pendidik.
Baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Padahal, seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru perlu terus ditingkatkan.
”Untuk menuntaskan seluruh proses dalam rangka mewujudkan tata kelola guru yang baik, saya meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” lanjutnya.
Seleksi ini, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, adalah jawaban atas masalah rendahnya gaji guru honorer dan kemungkinan guru honorer memiliki status sebagai ASN. ”Kami memastikan, ada jawaban untuk (guru) yang layak dan punya kompetensi baik mengenai kesejahteraan dan kesetaraan,” ujarnya.
Seleksi dibuka untuk mendapatkan satu juta guru berstatus ASN PPPK. Jumlah ini lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Guru honorer di sekolah negeri ataupun swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bisa mendaftar, demikian juga lulusan pendidikan profesi guru. Guru honorer yang gagal seleksi pertama bisa mencoba lagi sampai tiga kali seleksi pada 2021 atau tahun berikutnya.
Materi untuk persiapan seleksi juga disediakan. ”Kemendikbud ingin memberi kesempatan sehingga semua guru bisa mengakses materi persiapan secara daring untuk pelatihan secara mandiri guna mempersiapkan diri,” kata Nadiem.
Pemda juga bisa mengajukan formasi PPPK sebanyak mungkin sesuai kebutuhan di wilayahnya. Adapun penganggaran PPPK ataupun penyelenggaraan ujian ditangani oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud.
”Perubahan-perubahan ini membuat kami memastikan pada 2021 memberi kesempatan yang adil kepada semua guru honorer untuk membuktikan keandalan dan kompetensinya,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pemerintah pusat memastikan pendidikan terus berlangsung kendati pandemi Covid-19 berdampak luar biasa. ”Mengingat pandemi menciptakan disrupsi luar biasa, dalam APBN, pemerintah memberi dukungan sangat signifikan agar proses belajar-mengajar bisa dilaksanakan,” katanya.
Bantuan gaji untuk guru honorer di Kemendikbud dialokasikan Rp 2,94 triliun, sedangkan untuk guru honorer di Kementerian Agama disiapkan Rp 2,08 triliun. Pesantren juga mendapat alokasi Rp 2,61 triliun.
Selain itu, ada pula program subsidi kuota internet untuk 60 juta pelajar dan mahasiswa. Siswa PAUD mendapatkan 20 GB per bulan, siswa SD-SMA 35 GB per bulan, dan 6 juta mahasiswa menerima 35 GB per bulan. Sebanyak 3,8 juta guru dan dosen juga mendapatkan 50 GB per bulan. Alokasi yang digunakan untuk subsidi kuota internet ini mencapai lebih dari Rp 6,66 triliun.
Bantuan subsidi upah untuk 1,6 juta tenaga pendidik berstatus non-PNS di Kemendikbud dan 800.000 tenaga pendidik non-PNS di Kemenag juga disiapkan. Bantuan ini senilai Rp 600.000 per bulan dan diberikan selama tiga bulan. Alokasi anggaran yang disiapkan untuk ini Rp 3,66 triliun.
Peningkatan kualifikasi
Seleksi massal guru honorer menjadi PPPK pada 2021 merupakan langkah progresif menyelesaikan masalah guru honorer dan membenahi tata kelola guru. Meski demikian, rekrutmen tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualifikasi guru honorer sebagai pendidik profesional.
”Semoga rekrutmen PPPK ini lebih profesional, bukan hanya penetapannya sebagai PPPK yang profesional, tetapi juga penghormatan pada profesinya. Setelah (guru honorer) ditetapkan sebagai PPPK, harus dilanjutkan ke kualifikasinya,” kata Feriansyah, dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Medan.
Guru merupakan pendidik profesional dan, sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, jenjang kualifikasi guru berada di level 7 atau setara profesi. Guru yang telah memenuhi standar profesional diberikan sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru profesional merupakan syarat utama untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Menurut Feriansyah, banyak guru honorer belum memiliki sertifikat pendidik atau masih di level 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. Berdasarkan data Kemendikbud, terdapat lebih dari 700.000 guru honorer dan baru sekitar 16.600 orang yang memiliki sertifikat pendidik. (INA/IKA/MED/RTG)