Pemerintah Masih Buka Formasi Guru PPPK sampai 31 Desember 2020
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuka pengajuan usulan buat formasi guru PPPK hingga 31 Desember 2020. Daerah dan kementerian/lembaga lain diharapkan memetakan kebutuhan sesuai fungsi.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih membuka pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK sampai 31 Desember 2020. Sampai saat ini, baru ada 174.077 formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang diusulkan dari 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyampaikan hal tersebut saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (19/11/2020), di Jakarta. Dalam waktu dekat, kementerian akan melakukan sosialisasi kepada semua pemerintah daerah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sosialisasi menyangkut penjelasan kebijakan dan anggaran gaji PPPK guru di daerah.
Kemendikbud selaku instansi pembina jabatan fungsional guru telah merencanakan perekrutann 1 juta guru PPPK mulai tahun anggaran 2021. Untuk itu, Kementerin PAN-RB memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis beban kerja serta mempertimbangkan Data Pokok Kependidikan Kemendikbud dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, kami dalam proses perancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi yang melibatkan Kemendikbud, BKN, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), serta BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi).
"Saat ini kami dalam proses perancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi yang melibatkan Kemendikbud, BKN, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), serta BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi),” ujar Tjahjo.
Menurut dia, kebijakan pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020 mempunyai program wajib dan program prioritas. Program wajib meliputi kesehatan, pendidikan, dan penanggulangan kemiskinan. Sementara program prioritas meliputi, antara lain, pembangunan infrastruktur, poros maritim, dan ketahanan pangan.
Formasi calon ASN yang diprioritaskan masih menyasar tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. ”Kami menekankan tetap memperhatikan penataan dan penyederhanaan birokrasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, dan potensi daerah. Kami minta semua kementerian/lembaga juga memetakan jumlah serta fungsi organisasinya,” katanya.
Kepastian status dan kesejahteraan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Teddy Setiadi, mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dari guru honorer kategori II (K2) yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetapi tidak lulus. Penyebab utamanya adalah hasil nilai seleksi mereka di bawah standar yang ditetapkan. Di antara mereka telah bekerja jadi guru selama 15-30 tahun.
”Mereka butuh kepastian status dan kesejahteraan setelah dinyatakan tidak lulus seleksi, sementara mereka telah lama mengajar,” ujarnya.
Aspirasi lain yang Teddy terima adalah guru honorer K2 yang lulus seleksi PPPK, tetapi penetapan mereka belum jelas. Mereka kerap menyuarakan kondisi kepada pemerintah, tetapi belum dapat tindak lanjut.
”Saya berharap pemerintah mau menyelesaikan akar masalah guru honorer, apa pun kategorinya. Kalau perlu, pemerintah segera buat peta jalan perbaikan dan tentukan durasi penyelesaiannya berapa lama,” katanya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Agung Widyantoro, menyambut baik dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pasal 2 Ayat (1) Perpres itu menyebutkan, P3K diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Akan tetapi, penilaian positif terhadap Perpres No 98/2020 seketika pudar saat dia membaca Pasal 20B Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. Isi pasal itu adalah PPPK yang telah diangkat diberikan gaji golongan gaji dengan masa kerja nol setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Adapun Wahyu Sanjaya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, menyarankan agar pemerintah benar-benar memberikan kepastian waktu perekrutan guru PPPK mulai dari 2021. Selama ini, guru honorer kerap kali mengeluhkan waktu perekrutan yang sering mundur.