logo Kompas.id
Bebas AksesKedepankan Transparansi...
Iklan

Kedepankan Transparansi Pemanfaatan Dana Subsidi Minyak Goreng

Subsidi harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium sebenarnya diberikan pemerintah kepada swasta. Transparansi pemanfaatan dana BPDPKS untuk penyediaan minyak goreng subsidi itu diperlukan agar tak disalahgunakan.

Oleh
Hendriyo Widi
· 5 menit baca
Warga membeli minyak goreng kemasan yang dijual Rp 14.000 per liter di Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022). Sebanyak 3.000 liter minyak goreng disiapkan dalam operasi pasar tersebut. Pemerintah telah menggulirkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana dengan harga Rp 14.000 per liter guna mengendalikan lonjakan harga,
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga membeli minyak goreng kemasan yang dijual Rp 14.000 per liter di Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022). Sebanyak 3.000 liter minyak goreng disiapkan dalam operasi pasar tersebut. Pemerintah telah menggulirkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana dengan harga Rp 14.000 per liter guna mengendalikan lonjakan harga,

JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS untuk menyubsidi minyak goreng kemasan sederhana dan premium diharapkan transparan agar tidak disalahgunakan. Transparansi itu mencakup harga keekonomisan minyak goreng hingga besaran subsidi yang ditentukan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000