logo Kompas.id
Artikel OpiniKomnas Perempuan di UU TPKS
Iklan

Komnas Perempuan di UU TPKS

Komnas Perempuan mendapat mandat untuk memantau pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual. Keberadaan Komnas Perempuan akan memperkuat terhadap jaminan kepastian implementasi norma yang ada di UU TPKS.

Oleh
NINIK RAHAYU
· 5 menit baca
HERYUNANTO

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh DPR dan Pemerintah pada 12 April 2022 membawa konsekuensi transformatif tidak saja pada aspek susbtantif, tetapi juga struktur dan kultur. Undang-Undang TPKS bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual. Undang-Undang TPKS telah memuat pembaruan hukum yang progresif khususnya dalam memberikan penguatan perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.

Dari aspek struktur, UU TPKS merupakan produk politik hukum yang dalam implementasinya bersifat multi stakeholder baik pada tingkat pusat maupun daerah. Koordinasi dan sinergisitas tentu menjadi kunci agar nanti peran-peran yang dijalankan tidak saling tumpang tindih, salah satunya adalah berkaitan dengan peran pemantauan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000