logo Kompas.id
Artikel OpiniDelik Perkosaan dalam UU TPKS
Iklan

Delik Perkosaan dalam UU TPKS

Adanya keterbatasan rumusan perkosaan dalam KUHP/RKUHP ataupun proses hukum yang bias mendorong kelompok perempuan mengupayakan pengaturan norma perkosaan yang lebih luas sekaligus perbaikan hukum acaranya di RUU TPKS.

Oleh
RATNA BATARA MUNTI
· 5 menit baca
 Heryunanto
HERYUNANTO

Heryunanto

Seorang gadis muda yang alami perkosaan dari tetangganya, yang juga merupakan mantan pacarnya, alami depresi berat dan pernah ingin bunuh diri.

Korban yang saat itu tengah hamil empat bulan sempat didampingi keluarganya ke pusat layanan terpadu milik pemerintah untuk meminta pendampingan psikologis, namun tidak direspons saat itu, dengan alasan SDM psikolog terbatas. Hanya ada dua tenaga psikolog yang menyisihkkan waktu di antara jadwal mengajarnya yang padat di sebuah kampus.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000