logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKetika Soal Pemerkosaan Masih ...
Iklan

Ketika Soal Pemerkosaan Masih Menyisakan Pertanyaan

Tidak diaturnya secara khusus pemerkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS akan berpotensi menjadi persoalan ke depan,

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 5 menit baca
Ketua DPR Puan Maharani menerima Pendapat Akhir Presiden atas RUU TPKS yang disampaikan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Rapat Paripurna DPR yang menyetujui RUU TPKS menjadi UU TPKS, Selasa (12/4/2022).
DOKUMENTASI KEMENTERIAN PPPA

Ketua DPR Puan Maharani menerima Pendapat Akhir Presiden atas RUU TPKS yang disampaikan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Rapat Paripurna DPR yang menyetujui RUU TPKS menjadi UU TPKS, Selasa (12/4/2022).

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Selasa (12/4/2022) menuai apresiasi dari publik. Momentum lahirnya undang-undang tersebut telah dinanti-nantikan. Melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, negara diharapkan hadir bagi para korban kekerasan seksual.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dianggap sebagai sebuah terobosan dalam pembaruan hukum di Tanah Air. Sebab, selain mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; serta melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; UU TPKS juga akan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000