Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (12/4/2022), menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang ini menjadi hadiah bagi para korban kekerasan seksual di Tanah Air.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut disambut tepuk tangan panjang baik oleh anggota DPR maupun masyarakat sipil yang hadir langsung di DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR dengan agenda pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU TPKS. Para perempuan aktivis dari kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal RUU TPKS menangis dan berpelukan sesaat setelah DPR menyatakan setuju RUU TPKS disahkan menjadi UU.
”Pengesahan RUU TPKS menjadi UU menjadi hadiah bagi seluruh perempuan di Indonesia. Apalagi menjelang peringatan Hari Kartini. Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita,” ujar Ketua DPR Puan Maharani seusai mendengarkan pendapat akhir Presiden atas RUU TPKS yang disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Puan mengawali pidatonya dengan menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Menteri PPPA dan semua menteri yang terlibat dalam pembahasan RUU TPKS serta seluruh pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR yang menyelesaikan pembahasan RUU TPKS dengan lancar.
”UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita. Kami berharap implementasi UU ini nantinya dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Karenanya, perempuan Indonesia tetap harus semangat,” ujar Puan yang dalam pidatonya sempat berhenti dan meneteskan air mata.
Pidato Puan disambut tepuk tangan panjang para aktivis masyarakat sipil yang hadir menyaksikan rapat paripurna tersebut. Berulang kali para aktivis menyerukan ”Hidup Mbak Puan” menanggapi pidato Puan.
Terobosan hukum
Saat menyampaikan pendapat akhir Presiden atas RUU TPKS, Menteri PPPA Bintang Darmawati menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan terobosan. RUU TPKS merupakan pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
”Sebagai terobosan karena pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi,” ujar Bintang Darmawati dengan suara bergetar.
Pengesahan RUU TPKS menjadi UU menjadi hadiah bagi seluruh perempuan di Indonesia. Apalagi menjelang peringatan Hari Kartini. Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita.
Tak hanya itu, RUU TPKS merupakan pengakuan sekaligus jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.
Perhatian yang besar terhadap penderitaan korban juga diwujudkan dalam bentuk pemberian restitusi. Restitusi diberikan oleh pelaku kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban. ”Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan,” tambah Bintang Darmawati yang hadir bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej dan perwakilan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, perkara TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
Adapun Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya dalam laporannya menyampaikan, selama pembahasan, Baleg DPR senantiasa membuka kesempatan seluas-luasnya kepada berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan, saran, bahkan kritik demi penyempurnaan RUU tersebut.
Bahkan, saat pembahasan intensif oleh panja, pihaknya masih menerima masukan-masukan masyarakat terhadap RUU ini. Kritik, saran, dan masukan tersebut ditampung dan diakomodasi demi kesempurnaan RUU dan kemaslahatan dalam penananganan TPKS serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun secara hukum.
”Oleh karena itu, kami mengucapakan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang dalam pembahasan RUU ini senantiasa mengamati dan memberikan masukan untuk penyempurnaan RUU ini,” ujar Willy.
Pengesahan UU TPKS oleh DPR disambut gembira para aktivis masyarakat sipil. Saat keluar ruang sidang DPR, Menteri PPPA dan Wamenkumham disambut para aktivis masyarakat sipil dengan bunga. Begitu juga dengan Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya dan para anggota DPR yang selama ini gencar mendukung UU TPKS, seperti Luluk Nur Hamidah, Taufik Basari, My Esti Wijayanti, Diah Pitaloka, dan Christina Aryani. Mereka mendapatkan ucapan selamat dari para aktivis dan bunga yang disiapkan sebelum sidang dimulai.