logo Kompas.id
Artikel OpiniProfesor Tidak Tercatat dan...
Iklan

Profesor Tidak Tercatat dan Ijazah Lulusan

Proses untuk menjadi profesor bagi dosen di Indonesia terbilang rumit. Mulai dari aturan terus berganti, tidak ada kisi-kisi, hingga kekurangpahaman penilai atas aturan yang berlaku.

Oleh
CHRISTINA EVIUTAMI MEDIASTIKA
· 6 menit baca

Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Urusan keprofesoran di Indonesia memang beragam sudut pandangnya, tulisan bernada positif dan negatif silih berganti muncul di media massa. Beberapa terbaru yang bernada negatif seperti sulitnya persyaratan hingga melahirkan joki (Profesor karena Joki, Syamsul Rizal, Kompas, 15/12/2021), tingginya biaya yang dibutuhkan (Profesor, Publikasi, dan Biaya Ekonomi, A Khomsan, Kompas, 7/3/2022), sampai terjadinya gugatan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang berakhir ditolak majelis hakim pada 29 Maret 2022.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000