logo Kompas.id
Artikel OpiniBNPT dan Penceramah Radikal
Iklan

BNPT dan Penceramah Radikal

Karakter dasar (fitrah) gerakan radikal berusaha melakukan propaganda melalui isu-isu keagamaan dengan tidak segan-segan merekayasa ajaran Islam untuk menyukseskan target yang diinginkan.

Oleh
M SAEKAN MUCHITH
· 5 menit baca
HERYUNANTO

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah merilis kriteria penceramah radikal. Penceramah dianggap radikal jika memiliki lima ciri. Pertama, anti-Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional. Kedua, mengajarkan paham takfiri, yaitu mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham ataupun agama.

Ketiga, menanamkan sikap antipemerintah yang sah dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah melalui propaganda fitnah, adu domba, ujaran kebencian, dan menyebar berita bohong (hoaks). Keempat, memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan dan perubahan serta intoleran terhadap perbedaan ataupun keagamaan. Kelima, memiliki pandangan antibudaya atau anti-kearifan lokal keagamaan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000