logo Kompas.id
Artikel OpiniIbu Kota Negara, Beberapa...
Iklan

Ibu Kota Negara, Beberapa Catatan

Selain konsepsi tentang pembagian wilayah besar dan kecil, kita juga mengenali konsepsi tentang keistimewaan. IKN bisa menerapkan konsepsi sebagai sebuah "wilayah Republik" , tanpa perlu mengaitkan pemerintahan daerah.

Oleh
BAMBANG KESOWO
· 9 menit baca
Heryunanto

Rancangan Undang- Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN sudah disahkan Presiden Joko Widodo menjadi UU Nomor 3 Tahun 2022. Persoalan pindah agaknya masih ada yang mempersoalkan. Sedangkan kapan pelaksanaan pindahannya, mestinya juga masih dihitung.

Hanya bila dikaitkan dengan masih banyaknya pekerjaan rumah (PR) yang tak kalah ruwet dan mesti diselesaikan, tak sedikit pula yang bertanya-tanya apakah semua itu akan bisa dilakukan sesuai keinginan dan rencana? Apalagi kalau tenggat pendek dan tergesa. PR itu: cekaknya kemampuan pembiayaan negara; peliknya soal pertanahan dan sediaan sumber daya air; pola pembangunan dan skim pembiayaan (termasuk kecermatan dan pada kemudian hari pentingnya menjaga konsistensi tata ruang wilayah dan tata ruang kota).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000