Beban berlapis dialami para perempuan di Tanah Air sepanjang tahun 2020, terutama di masa pandemi Covid-19. Penguatan kapasitas dan membangun kesadaran kritisnya akan mencegah perempuan menjadi korban kekerasan.
Perjuangan perempuan korban kekerasan seksual untuk mendapat keadilan seharusnya mendapat dukungan berbagai pihak. Hadirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan menjawab berbagai kebuntuan yang dihadapi korban.
Sebelum pandemi, perempuan penyandang disabilitas berada dalam situasi rentan mengalami kekerasan. Masa pandemi semakin meningkatkan kerentanan perempuan disabilitas dari berbagai kekerasan dan diskriminasi.
Korban kekerasan seksual mengalami beban berlapis. Mereka masih harus menanggung stigma negatif dan ketidakadilan hukum. Perubahan perspektif dibutuhkan tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum.
Mari panggil dia Risa Dia yang ceria mengikuti lagu dan sibuk melafalkannarasi dari drama yang akan dipentaskan Risa bersama belasan rekannya sesama penyintas menguatkan diri agar suara mereka lantang terdengar sembari merengkuh kehidupan yang pernah dikoyak badai Perempuan yang tahun