Dendam, Pria Berniat Bunuh Mantan Istri di Johar Baru
DS berhasil ditangkap sehari setelah secara sadis menusukkan pisau ke perempuan berinisial M, mantan istrinya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang pria berinisial DS berniat membunuh mantan istrinya di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat, karena mengaku dendam seusai diceraikan korban. DS berhasil ditangkap sehari setelah secara sadis menusukkan pisau ke perempuan berinisial M itu.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Johar Baru Komisaris Rudi Wira, saat diwawancarai, Sabtu (15/7/2023), mengatakan, mereka menangkap DS (53) yang menusuk M pada Jumat (14/7/2023). Dari keterangan sementara, DS berniat membunuh dengan membawa pisau dari tempatnya tinggal di Sumatera Selatan.
”DS datang dengan membawa pisau yang berada di pinggangnya. Memang sudah ada niat percobaan pembunuhan setelah kita interogasi karena sudah memiliki dendam yang cukup lama dengan si mantan istrinya ini,” jelas Rudi.
Kasus itu dilakukan di rumah M, di daerah Kampung Rawa, Johar Baru. Pria asal Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Hilir, Sumsel, itu menusuk M sebanyak sembilan kali dan mengakibatkan luka-luka antara lain di ketiak kiri, lengan kiri, dan payudra sebelah kiri. M kini masih dirawat di Rumah Sakit Yarsi Cempaka Putih usia kejadian tersebut.
DS kini telah diamankan dan terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan yang merampas nyawa orang lain. Sementara itu, polisi juga menerapkan Pasal 340 KHHP terkait pembunuhan berencana kepada DS.
Adapun motif DS berbuat keji kepada istrinya, dalam keterangan yang didalami sementara, karena dendam seusai M menceraikannya. Perceraian itu membuat DS tidak diberikan uang dan diberi izin menemui anak oleh M. ”Jadi, semua diakumulasikan hingga buat pelaku berniat bunuh mantan istrinya,”lanjut Rudi.Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Duri Kosambi
Sementara itu, di sebuah kamar kontrakan di Jalan Cemara IV, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, perempuan berinisial PA (26) dibunuh pasangannya, HA (30). Tewasnya perempuan itu baru diketahui pada Rabu (12/7/2023) atau sekitar 5-6 hari kemudian karena bau busuk yang dicium tetangga kontrakan.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat pun menangkap HA di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/7/2023) dini hari. Kepala kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Muhammad Syahduddi mengatakan, HA berusaha melarikan diri setelah membunuh PA.
”Hasil pemeriksaan awal diduga korban karena pembunuhan, ada lebam di leher. Saat ditemukan korban dalam keadaan membusuk,” kata Syahduddi (Kompas, 14/7/2023).
Pengakuan awal, HA mencekik leher PA hingga tidak sadarkan diri. Untuk menutup hal tersebut, pelaku menyembunyikan wanita itu di bawah wastafel dapur dengan kain dan tumpukan sampah.
Syahduddi mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami motif dugaan pembunuhan yang dilakukan HA kepada pasangannya itu. Polisi juga menunggu hasil pemeriksaan otopsi kepada PA yang diduga sedang hamil.
Kekerasan fisik dalam rumah tangga yang diterima perempuan, menurut tren data yang diterima Lembaga Bantuan Hukum Apik Jakarta di 2022, menempati urutan kelima dengan 20 kasus dari total 472 kasus yang tercatat.
Pada umumnya perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengalami lebih dari satu jenis KDRT. Contohnya psikis dan ekonomi yang tercatat muncul dalam 80 kasus dan kekerasan fisik serta psikis dalam 55 kasus. KDRT yang tercatat paling banyak dialami perempuan yang memiliki hubungan suami-istri dengan pelakunya.