Wakili PDI-P, Menkumham Yasonna Bantah Partainya Hambat Kerja KPK
DPP PDI-P membantah menghambat upaya tim penyidik KPK yang hendak menyegel kantor DPP PDI-P di Menteng, Jakarta. Sebelumnya KPK kesulitan memberi KPK line di kantor DPP PDI-P.
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan membantah menghambat upaya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang hendak menyegel kantor DPP PDI-P di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penyegelan yang dilakukan tim penyidik KPK dinilai tidak dilengkapi izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Penyegelan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (9/1/2020) lalu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap tentang dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Suap dilakukan oleh politisi PDI-P, Harun Masiku, untuk menggantikan anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Riezky Aprilia, melalui mekanisme penggantian antarwaktu.
Kasus ini juga melibatkan Saeful, staf Sekretariat DPP PDI-P. Adapun Saeful disebut sebagai staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Untuk itu, penyegelan ruangan dibutuhkan karena selanjutnya penyidik akan menggeledah mencari bukti-bukti dalam mengungkap kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.
Atas kejadian ini, pada Rabu (15/1/2020), DPP PDI-P membentuk tim hukum sekaligus memberikan keterangan pers terkait upaya penyegelan dan penggeledahan kantor DPP PDI-P. Tim hukum dikoordinatori oleh I Wayan Sudirta yang merupakan anggota Komisi III DPR.
Pengumuman pembentukan Tim Hukum DPP PDI-P diumumkan oleh Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Yasonna Laoly. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto turut hadir.
Anggota Tim Hukum DPP PDI-P terdiri dari Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombu, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Korea Tambunan, Johanes Lumban Tobing, dan Roy Jansen Siagian. Maqdir Ismail juga menjadi salah satu anggota tim hukum.
Dibentuknya tim hukum DPP PDI-P, kata Yasonna, adalah untuk meluruskan pemberitaan mengenai keterlibatan DPP PDI-P dalam kasus suap Wahyu Setiawan. ”Belakangan ini tampaknya pemberitaan sudah semakin mengarah ke mana-mana tanpa, boleh kami katakan, tanpa didukung fakta dan data yang benar,” ujarnya.
Koordinator Tim Hukum DPP PDI-P Teguh Samudera menegaskan, pembentukan tim hukum untuk menghadapi berbagai framing dalam kasus dugaan suap yang dinilai tidak berlandas bukti dan fakta. ”Konstruksi hukum yang terjadi sebenarnya adalah perkara penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu,” ucapnya.
Tak perlu izin
Teguh juga menyampaikan, terkait upaya penggeledahan dan penyegelan yang hendak dilakukan oleh penyidik KPK tanpa izin tertulis dari Dewas, hal itu adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik. Sebab, berdasarkan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 37 B Ayat (1) Huruf (b), pada intinya menyatakan, Dewas bertugas memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan
Pasal 47 Ayat (1) pun menyatakan, dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewas. ”Oleh karena itu, menurut hukum, izin tertulis dari Dewas adalah hal yang wajib dan mutlak harus ada,” kata Teguh.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dalam UU KPK No 19/2019 disebutkan, Dewas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan. ”Sementara penyegelan tidak memerlukan izin tertulis dari Dewas,” lanjutnya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pun menepis soal penggeledahan itu. Kehadiran tim penyidik KPK di kantor DPP PDI-P bukan untuk penggeledahan. ”Mau buat KPK line (garis) untuk mengamankan ruangan,” katanya.
Persoalannya, menurut Lili, petugas sekuriti harus pamit kepada atasan. ”Ketika mau pamit ke atasannya, telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya. Karena lama, mereka (petugas KPK) mau beberapa obyek lagi, jadi ditinggalkan,” ujarnya.
Dia pun membantah bahwa kehadiran petugas tanpa dibekali surat-surat yang dibutuhkan. ”Surat tugasnya lengkap,” ucapnya.
Memang, dalam pengalaman operasi tangkap tangan oleh KPK selama ini, KPK selalu tegas. Tak ada yang bisa menghalangi kerja penindakan KPK.