Sebanyak 90 anggota DPR terpilih masih belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum. KPU akan mengusulkan agar para calon ini tidak dilantik, apabila setelah tujuh hari setelah proses penetapan mereka belum juga menyerahkan bukti LHKPN tersebut.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 90 anggota DPR terpilih masih belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum. KPU akan mengusulkan agar para calon ini tidak dilantik, apabila setelah tujuh hari setelah proses penetapan mereka belum juga menyerahkan bukti LHKPN tersebut.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, sebanyak 90 orang dari 575 anggota DPR terpilih belum menyerahkan bukti LHKPN. Selain itu, sebanyak 31 orang dari 136 anggota DPD juga belum menyerahkan bukti LHKPN.
"LHKPN ini dilaporkan kepada lembaga yang berwenang seperti KPK. Namun, bukti bahwa mereka telah melaporkan harta kekayaannya juga harus diserahkan kepada KPU," ucapnya dalam rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terlpilih anggota DPR dan DPD pemilu 2019 di Kantor KPU, Sabtu (31/08/2019).
Dalam rapat pleno kali ini, KPU menetapkan 575 calon anggota DPR dan 136 calon anggota DPD sebagai anggota legislatif terpilih yang akan duduk di kursi parlemen periode 2019-2014. Nantinya, para anggota DPR dan DPD terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2019.
Berdasarkan catatan KPU, anggota DPR terpilih yang belum menyerahkan bukti LHKPN paling banyak berasal dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dengan rincian 57 orang dari 128 anggota DPR terpilih.
"Mereka kami berikan waktu untuk menyerahkan bukti LHKPN selambat-lambatnya tujuh hari setelah penetapan. Jika tidak, KPU akan mengusulkan agar mereka tidak dilantik pada tanggal 1 Oktober nanti," ujar Arief.
Sementara itu, Sekretaris Jendral PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa sebagian besar anggota DPR terpilih dari fraksi PDI-P telah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Namun, bukti laporannya belum diserahkan kepada KPU.
Mereka kami berikan waktu untuk menyerahkan bukti LHKPN selambat-lambatnya tujuh hari setelah penetapan. Jika tidak, KPU akan mengusulkan agar mereka tidak dilantik
"Selain itu, jika ternyata masih ada anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK, tentunya akan kami tegur karena itu merupakan tanggung jawab mereka sebagai anggota legislatif," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelaporan awal LHKPN merupakan cerminan integritas setiap anggota DPR maupun DPD terpilih. Setiap tahunnya, mereka wajib melaporkan kekayaan mereka secara periodik.
"Perubahan jumlah kondisi dan jumlah kekayaan penyelenggara negara akan menjadi salah satu indikator bagi publik untuk mengawasi para wakilnya di DPR dan DPD. Hal ini untuk mencegah para wakil rakyat melakukan korupsi serta menumpuk harta kekayaan saat menjabat," katanya.
Selain itu, Febri menjelaskan penyampain LHKPN merupakan syarat utama agar para anggota legislatif terpilih ini bisa dilantik atau tidak nantinya. Ia menjelaskan, KPU juga telah memberikan waktu yang cukup agar para anggota dewan ini bisa melaporkan harta kekayaannya.