Perusahaan Bakal Miliki Kepastian Hukum Menggunakan Data Pribadi
Rencana pembuatan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberi dampak positif bagi perusahaan teknologi dan informasi. Mereka lebih jelas dalam memanfaatkan data karena ada kepastian hukum. Perusahaan bisa memaksimalkan potensi menganalisis data tanpa keraguan penyalahgunaan data.
Oleh
KELVIN HIANUSA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Rencana pembuatan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diyakini memberi dampak positif bagi perusahaan teknologi dan informasi. Mereka lebih jelas dalam memanfaatkan data karena ada kepastian hukum. Perusahaan bisa memaksimalkan potensi menganalisis data tanpa keraguan penyalahgunaan data.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam rancangan UU PDP, pemerintah tidak akan menutup ruang gerak perusahaan. Kehadiran peraturan itu justru akan membuat perusahaan semakin leluasa memanfaatkan data.
“Jadi kan ada pedoman do and don’t. Perusahaan yang sudah mengumpulkan banyak sekali data, seperti Telkom, bisa memaksimalkan datanya. UU ini meningkatkan inovasi apa yang bisa kita lakukan terhadap data,” kata Semuel dalam Indonesia Lokadata Conference 2019, pada Rabu (28/8/2019), di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Kehadiran UU akan menciptakan pedoman dan menghapus ruang abu-abu dalam penggunaan data. Semua kebutuhan analisis dilegalkan selama tidak memunculkan data yang sifatnya sangat privat dan di luar kontrak.
“Misalnya perusahaan mau melakukan analisa lebih dalam. Boleh saja. Tetapi misal data pribadi seperti nama dan alamat, itu dirahasiakan dulu. Ditutup dulu atau buat jadi anonymous (istilah yang sering dikaitkan pada pembobol internet tanpa identitas asli),” jelas Semuel.
Dalam RUU, perusahaan juga bertanggungjawab atas penyalahgunaan data yang dilakukan pihak ketiga. Adapun perusahaan kerap menggunakan pihak ketiga khusus untuk membantu analisis data.
RUU PDP baru saja menyelesaikan rapat terakhir bersama Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Kejaksaan. Rapat itu membahas hukuman pidana bagi yang menyalahgunakan data pribadi. Setelahnya, RUU PDP akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu dekat.
Tokopedia, salah satu platform e-dagang yang memanfaatkan penggunaan data untuk analisis, berkomitmen menjaga hak data pelanggan. Termasuk saat data tersebut digunakan oleh pihak ketiga.
Head of Research Scientist Tokopedia Irvan Bastian Arief membatasi penggunaan data yang akan diberikan kepada pihak ketiga. Penggunaan data oleh pihak ketiga juga akan dijaga lewat perjanjian kedua pihak tersebut. “Kalau pihak ketiga minta data, kami akan memastikan kenapa perlu data itu. Apakah memang benar diperlukan dalam analisis ? Kami juga selalu ada perjanjian. Nantinya data itu wajib dihapuskan setelah selesai digunakan,” kata Irvan.
Menurut Irvan, di Tokopedia, penggunaan data selalu diimbangi dengan kesadaran akan privasi pelanggan. Privasi sangat penting dalam menjaga kepercayaan pelanggan pada perusahaan rintisan unicorn tersebut.
“Kami otomatis menjaga kepercayaan mereka. Pelanggan aktif kami berjumlah 90 juta dengan total 6,2 juta penjual. Kalau data tidak dikelola dengan kesadaran privasi, ini akan jadi pedang bermata dua,” pungkasnya.
Privacy & Public Policy Manager Facebook Asia Pacific, Arianne Jimenez, mendukung RUU PDP. Menurut dia, peraturan ini akan menjadi titik mula inovasi bagi perusahaan-perusahaan. “Kami selalu menyadari nilai dalam melindungi data. Ada tiga ide yang penting, yaitu hak pelanggan untuk mengetahui, hak pelanggan untuk mengetahui untuk apa data mereka digunakan, dan hak pelanggan untuk mengakses dan menghapus data,” sebut Arianne.