KPU Hadapi 59 Perkara pada Hari Terakhir Sidang Pendahuluan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan pihak pemohon, yakni partai politik peserta Pemilu 2019. Pada hari terakhir sidang pendahuluan ini, Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon menghadapi 59 perkara dalam tiga panel sidang.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan pihak pemohon, yakni partai politik peserta Pemilu 2019. Pada hari terakhir sidang pendahuluan ini, Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon menghadapi 59 perkara dalam tiga panel sidang.
Sidang pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019 hari terakhir tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Sama seperti sebelumnya, sidang masih tetap diadakan dalam tiga panel.
Panel pertama dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan anggota hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel kedua dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Sementara panel ketiga dipimpin hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna bersama Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Anggota KPU, Hasyim Asyari, di Jakarta, Jumat, mengatakan, sebanyak 59 perkara yang dihadapi KPU pada sidang pendahuluan hari terakhir sengketa pileg di MK berasal dari 10 provinsi, yaitu Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Bengkulu, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Hasyim menjelaskan, KPU menghadapi 17 perkara pada panel pertama, 23 perkara pada panel kedua, dan 19 perkara pada panel ketiga. Sebagian besar perkara yang dihadapi ialah terkait dengan perselisihan hasil suara pemilu yang berada di level Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Agenda sidang perdana ialah pembacaan pokok-pokok permohonan dan pengesahan alat bukti dari pihak pemohon. Sidang pendahuluan ini telah dilakukan selama empat hari sejak Selasa-Jumat (9-12/7).
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso mengatakan, agenda setelah sidang pendahuluan ialah penyampaian jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang diadakan pada Senin (15/7).
”Nantinya akan ada sidang pembuktian saksi dan ahli sampai tanggal 30 Juli. Setelah itu, kesempatan bagi MK untuk melakukan RPH (rapat permusyawaratan hakim) pengambilan keputusan untuk diucapkan nanti antara tanggal 6 dan 9 Agustus,” ujarnya.
Pada sengketa PHPU Pemuilu Legislatif 2019, MK telah meregistrasi 260 sengketa yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkara yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua.