Caleg Gerindra Minta MK Diskualifikasi Rekan Satu Partai
Berdasarkan penghitungan internal, Bambang mendapatkan 87.000 suara dalam Pemilu Legislatif 2019. Namun, perolehan tersebut kemudian menyusut menjadi 52.451 suara berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pada sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra menggugat rekan satu partainya sendiri. Kuasa hukum pihak pemohon menilai bahwa rekan satu partainya melakukan politik uang dan meminta MK untuk mendiskualifikasi yang bersangkutan dari peserta pileg 2019.
Petitum untuk mendiskualifikasi rekan satu partai ini disampaikan pihak pemohon yakni caleg DPR dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Jawa Timur I, Bambang Haryo Soekarto, saat sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang pada panel pertama tersebut dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Kuasa hukum pemohon, M Soleh, mengatakan, berdasarkan penghitungan internal, Bambang mendapatkan 87.000 suara dalam Pemilu Legislatif 2019. Namun, perolehan tersebut kemudian menyusut menjadi 52.451 suara berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, rekan satu partai Bambang dari dapil yang sama, yakni Rahmat Muhajirin, dalam rekapitulasi KPU justru meraih 86.274 suara. Padahal, kata Soleh, dari penghitungan internal Rahmat hanya memperoleh 30.000 suara.
Menurut Soleh, perolehan suara tersebut tidak wajar karena Rahmat bukanlah seorang tokoh partai, artis, ataupun tokoh masyarakat. Sementara pemohon yakni Bambang merupakan petahana yang masih menjabat sebagai anggota DPR dan sering terjun ke konstituennya.
Suara melonjak
Berkaca dari hal tersebut, pemohon menilai bahwa Rahmat telah melakukan politik uang di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sidoarjo seperti Kecamatan Prambon, Candi, dan Gedangan. Hal ini yang dinilai membuat perolehan suara Rahmat melonjak dibandingkan suara pemohon.
“Setelah kami terjun dan mencari informasi memang ada terjadi money politics yang sangat masif di Sidoarjo. Penghitungan suara ini memang hanya pintu masuk untuk membongkar politik uang. Jadi, kami berharap ada keadilan di MK dan kami percaya ada putusan diskualifikasi atas caleg nomor urut 4 Rahmat Muhajirin,” ujar Soleh.
Menanggapi permohonan pemohon, Arief Hidayat meminta pihak terkait yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur untuk merespons hal tersebut. Adapun agenda sidang dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait dijadwalkan diadakan pada Senin (15/7/2019).