Mendagri: Alasan Mundurnya Bupati Mandailing Natal Tidak Lazim
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution mengajukan surat permohonan berhenti dari jabatannya karena merasa gagal memperbaiki pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai pembangunan di Mandailing Natal. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, alasan mundur tersebut sangatlah tidak lazim.
Sebelumnya, beredar surat permohonan berhenti dari jabatan bupati yang ditulis Dahlan pada 18 April 2019. Surat dengan nomor 019.6/1214/TUPIM/2019 itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (21/4/2019), membenarkan surat pengunduran diri tersebut ditulis oleh Dahlan. Namun, lanjut Tjahjo, seharusnya alamat surat tidak ditujukan kepada Mendagri, tetapi kepada DPRD Mandailing Natal, Sumut.
”Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut,” ujar Tjahjo.
Dalam surat itu, Dahlan menguraikan bahwa kinerja pembangunan di Mandailing Natal berjalan signifikan selama tiga tahun masa pemerintahannya. Namun, dia merasa kecewa terhadap hasil Pemilu 2019 yang ternyata tidak sesuai yang diharapkan.
Dari data Komisi Pemilihan Umum per 21 April 2019, di Mandailing Natal, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, meraih suara tertinggi sebesar 23.365 suara. Sementara itu, pasangan capres dan cawapres Jokowi-Ma\'ruf Amin hanya meraih suara 5.844 suara.
”Saya belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai pembangunan. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden dan sebagai uangkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan ini dengan segala kerendahan hati, izinkan kami menyampakan permohonan untuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal,” tulis Dahlan dalam surat tersebut.
Sebagai catatan, akhir masa jabatan Dahlan seharusnya Juni 2021. Dia dulu menempati sejumlah jabatan aparatur sipil negara, seperti Kepala Sub-Dinas Bina Keolahragaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut, serta Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.
Terhadap isi surat itu, Tjahjo menuturkan, pihaknya akan mengonfirmasi ulang dengan Pemerintah Provinsi Sumut terlebih dahulu. Sebab, alasan mundur Dahlan sangatlah tidak lazim sehingga dapat mencederai amanat masyarakat yang telah memilihnya secara langsung.
”Kami pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumut terlebih dahulu karena alasan mundurnya bisa jadi blunder. Kami akan terus komunikasikan dengan pemprov untuk difasilitasi,” tutur Tjahjo.