Tahanan KPK Pilih Prabowo, Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Tak Terlihat
Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019) pagi. Namun mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy tak terlihat menggunakan hak pilihnya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019) pagi. Di antara mereka yang memilih, ada pendukung fanatik calon presiden Prabowo Subianto. Mereka meneriakkan nama Prabowo saat mencoblos. Sementara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy tidak terlihat menggunakan hak pilihnya.
”Prabowo, dong,” ujar Sopar Siburian, anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Demokrat. Hal serupa disampaikan rekannya, mantan anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar, Richard Eddy Marsaut.
Mereka bahkan menyampaikan optimismenya kalau Prabowo yang di Pemilu 2019 berpasangan dengan calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno akan memenangi pemilihan presiden.
Untuk diketahui, Sopar dan Richard bersama puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Suap itu untuk memuluskan pembahasan APBD Sumut.
Selain kedua tahanan itu, ada 36 tahanan KPK lainnya yang menggunakan hak pilih. Di antara tahanan itu, ada tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait kerja sama PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; tersangka dugaan suap proyek SPAM PUPR, Budi Suharto; tersangka kasus suap Krakatau Steel, Alexander Muskitta; dan terdakwa suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Tamin Sukardi.
Kemudian terdakwa kasus suap terkait PLTU Riau-1, eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham; dan terdakwa kasus SPAM PUPR, Kepala Satuan Kerja Strategis Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
Selain itu, tersangka kasus hibah di Kemenpora, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara, tersangka penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Mereka diberi kesempatan menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara 012 Guntur. TPS itu merupakan cabang khusus dari TPS di RW 006 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, yang berjarak beberapa ratus meter dari Gedung Merah Putih KPK. Proses pemungutan suara dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berakhir tepat waktu pada pukul 13.00 WIB.
Sementara tahanan yang tidak menggunakan hak pilihnya berjumlah 27 orang. Salah satunya, mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Belum jelas apa alasan tersangka perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama itu tidak menggunakan hak pilihnya.