JAKARTA, KOMPAS - Masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara atau ASN selama masa kampanye Pemilihan Umum 2019. Partisipasi ini bisa dilakukan dengan melaporkan pelanggaran yang dilakukan ASN kepada Badan Pengawas Pemilu atau Komisi Aparatur Sipil Negara.
Kepala Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran (ATP3) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ilham Yamin, mengatakan, partisipasi masyarakat penting untuk mengontrol potensi kerawanan pemilu. Hal ini bisa dilakukan termasuk dengan mengawasi aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan netral dalam politik.
"Laporan pelanggaran ASN yang tidak netral banyak sekali, termasuk dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun lalu. Banyak ASN yang diintervensi oleh struktur kekuasaan atau ikut berpolitik. Kita perlu ingatkan mereka agar tetap netral," kata Ilham saat ditemui dalam acara kampanye publik bersama Komisi ASN, di kegiatan Hari Bebas Kendaraan di Jakarta, Minggu (10/3/2019).
Netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada diatur dalam sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 280-283. Lalu, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
"Jika masyarakat menemukan pelanggaran aturan netralitas ASN, Bawaslu menyiapkan layanan pengaduan online di situs kami. Kami juga mengadakan pendekatan langsung dengan menyediakan pojok pengawasan partisipatif di 514 kabupaten/ kota, bertempat di kecamatan dan kelurahan," tuturnya.
Masyarakat bisa secara aktif melaporkan adanya pelanggaran dengan menyertakan bukti formal, seperti foto, video, atau rekaman suara. Selain bukti tersebut, keterangan dua orang saksi juga diperlukan untuk menindaklanjuti laporan. Partisipasi masyarakat, kata Ilham, dibutuhkan untuk membantu petugas Bawaslu yang jumlahnya terbatas di masing-masing kecamatan.
Komisioner Komisi ASN Waluyo, yang ditemui pada kegiatan yang sama, juga menyampaikan, masyarakat bisa melaporkan pelanggaran lewat Komisi ASN. Selain dengan mendatangi langsung kantor Komisi ASN, dengan menyertakan bukti formal dan saksi untuk menindaklanjuti laporan. Komisi ASN juga bekerja sama dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran dari masyarakat.
Adapun bentuk pelanggaran yang bisa dilaporkan beragam, baik yang ada di dunia maya maupun dunia nyata. "Kalau di media sosial, pelanggaran bisa dalam bentuk menanggapi postingan dengan menyukai, memberi komentar, menyebarkan, juga membuat postingan yang intinya mengajak (memilih) atau menjelekkan pasangan calon (paslon) tertentu," jelasnya.
Pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan di ruang publik, bisa berupa secara langsung atau tidak langsung, mengajak orang lain untuk memilih atau tidak memilih paslon tertentu. Hal ini bisa dilihat dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Bawaslu melaporkan, hingga 1 Maret 2019, terdapat 165 pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di 15 provinsi. Bentuk pelanggaran seperti mendukung peserta pemilu lewat unggahan di media sosial, menghadiri kampanye, menjadi tim sukses peserta pemilu, hingga mencalonkan diri sebagai anggota partai politik dan legislatif sebelum mengundurkan diri sebagai ASN.
ASN yang dilaporkan melanggar aturan netralitas seperti pejabat kepala dinas, sekretaris kecamatan, perangkat desa, satuan polisi pamong praja, sampai kepala daerah yang menjabat pembina kepegawaian.
Belum tersosialisasikan
Meski kemudahan layanan pelaporan pelanggaran netralitas ASN telah tersedia, sebagian masyarakat belum berpikir untuk melaporkan pelanggaran yang mereka temukan.
Muhamad Reza Sulaiman (28) mengatakan, ia sering mendengar atau melihat ujaran kebencian yang disampaikan ASN pada paslon tertentu, seperti melalui aplikasi pesan. Namun, ia mengaku tidak pernah terpikir untuk melaporkan hal tersebut.
"Mungkin tidak akan saya laporkan, takut repot," ujarnya di Jakarta.
Warga lainnya, Wijaya (49), juga pernah menemukan indikasi pelanggaran netralitas oleh ASN di ruang publik. Namun, ia hanya berharap pihak berwenang yang melaporkan pelanggaran oleh ASN hingga ke akar rumput.
"Kalau melaporkan takut energinya habis. Lebih baik kita menjaga diri sendiri aja agar jangan sampai seperti mereka. Saya setuju ASN harus netral," kata Wijaya.