JAKARTA, KOMPAS — Klinik laporan harta kekayaan penyelenggara negara secara daring atau e-LHKPN Dewan Perwakilan Rakyat akan diaktifkan bersamaan dengan pembukaan masa sidang pada 4 Maret mendatang. Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyiapkan fasilitas klinik serta meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hampir setahun yang lalu, 12 Februari 2018 tepatnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meresmikan klinik e-LHKPN di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta. Turut hadir kala itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
Namun, pengoperasian klinik dihentikan sejak masa pelaporan LHKPN berakhir pada 31 Maret 2018. Bahkan, tidak terlihat aktivitas di klinik, sarana, dan prasarana lengkap yang ada saat klinik diresmikan, kini yang tersisa tak sampai separuhnya. Hanya terlihat meja tanpa kursi dan sebuah papan ketik komputer yang tergeletak di lantai karpet.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo, Jakarta, Rabu (27/2/2019), mengatakan, DPR dalam masa reses mulai 13 Februari sampai 3 Maret mendatang. Klinik e-LHKPN akan diaktifkan setelah masa reses atau memasuki masa sidang pada 4 Maret.
”Pekan depan sudah aktif kembali karena harus mengejar batas waktu penyerahan laporan LHKPN pada 31 Maret. Sudah ada imbauan kepada seluruh pimpinan fraksi,” ucap Bambang.
Menurut Bambang, DPR mendapat apresiasi dari Ketua KPK Agus Rahardjo atas kepatuhan melaporkan LHKPN 2017 dengan capaian 96 persen pada 13 Februari 2018 atau sebelum batas akhir penyerahan. Ia yakin tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN 2018 tidak akan jauh berbeda karena adanya klinik e-LHKPN.
”Dalam masa reses, hampir semua anggota DPR berada di daerah sehingga banyak yang belum lapor LHKPN. Saya yakin setelah masa reses laporan LHKPN bisa langsung diserahkan,” katanya.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menambahkan, sarana pendukung klinik e-LHKPN tengah disiapkan. Selain itu, KPK juga diminta untuk mendampingi pengisian data LHKPN.
”Komputer, jaringan internet, dan lainnya disiapkan untuk pengisian data LHKPN. Setiap hari ada petugas Sekretariat Jenderal DPR yang akan mendampingi anggota DPR mengisi LHKPN. Petugas dari KPK akan mendampingi seminggu sekali. Banyak anggota DPR masih kesulitan mengisi secara daring,” kata Indra. (FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY)