JAKARTA, KOMPAS - Kualitas penyelenggaraan pemilu di era reformasi, cenderung terus membaik. Perangkat penyelenggara yang semakin lengkap, menghasilkan pemilu yang bermartabat. Kondisi ini mesti terus dijaga.
Demikian dikatakan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat menadi pembicara kunci dalam diskusi media bertema “Menuju Pemilu Bermartabat,” Kamis (14/2/2019) di Jakarta. Pada kesempatan itu, Mahfud juga meluncurkan portal media daring inisiatifnews.com dengan sebagian konten yang merupakan buah pikirinya.
“(Pemilu sekarang) Sudah jauh lebih baik dan demokratis. (Hal ini) Jangan sampai mundur (untuk waktu) ke depan,” sebut Mahfud.
Menurut Mahfud, saat ini negara sudah melakukan hal-hal yang sudah bagus terkait dengan pemilihan umum (pemilu). Salah satunya adalah keberadaan instrumen yang lengkap dan bersifat mandiri serta tetap, untuk penyelenggaraan pemilu bermartabat.
Sejak KPU dijabat Nazaruddin Sjamsuddin hingga saat ini ketika KPU diketuai Arief Budiman, komisi itu tidak pernah dikendalikan oleh lembaga eksekutif.
Mahfud mengatakan, sejak KPU dijabat Nazaruddin Sjamsuddin hingga saat ini ketika KPU diketuai Arief Budiman, komisi itu tidak pernah dikendalikan oleh lembaga eksekutif. Akan tetapi, imbuhnya, selalu saja ada pihak-pihak yang menaruh curiga.
Padahal, kata Mahfud, independensi dan keterbukaan KPU dikawal oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lantas, jika ada masalah terkait KPU dan Bawaslu, ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “(Jika) Tidak puas (terhadap hasil pemilu) masih ada MK (Mahkamah Konstitusi),” tambahnya.
Hal ini relatif berbeda dengan di masa Orde Baru, tatkala Lembaga Pemilihan Umum diketuai menteri dalam negeri dan kejaksaan agung menjadi pengawasnya.
Namun Mahfud tidak menutup fakta bahwa saat ini masih terjadi kekurangan. Akan tetapi hal itu lebih bersifat horisontal, yaitu antarsesama partai politik.
Integritas
Ketua KPU Arief Budiman pada kesempatan yang sama mengatakan, transparansi dan integritas menjadi kunci penyelenggaraan pemilu yang baik. Hal ini bukan saja mesti dimiliki penyelenggara, akan tetapi juga oleh peserta pemilu.
Adapun hal ketiga adalah kualitas. Terkait dengan penyelenggara pemilu, Arief mengatakan hal ini cukup menjadi kendala karena pihaknya mesti meyeleksi 5.140 kandidat untuk menempati masing-masing lima posisi di 34 KPU provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Abhan, pada kesempatan yang sama mengingatkan agar kompetisi pemilu kali ini jangan sampai menghalalkan segala cara. Hal ini menyusul bakal sangat ketatnya kompetisi yang akan terjadi kelak, menyusul ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 sebesar 4 persen.