JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum menggelar diskusi kelompok terarah (Focus Grup Discussion/FGD) untuk menampung masukan dari publik mengenai materi debat presidensial dari para pihak yang relevan dan terkait. Kegiatan ini rencananya mengundang delapan panelis yang sebelumnya ditetapkan KPU untuk debat kedua, sehingga hasil dari FGD itu nantinya bisa berkontribusi pada materi pertanyaan debat yang disusun oleh para panelis.
Delapan panelis yang telah ditetapkan KPU ialah Joni Hermana (ahli teknik lingkungan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember/ITS), Arif Satria (ahli pertanian dan ekologi manusia Institut Pertanian Bogor/IPB), Irwandy Arif (ahli pertambangan Institut Teknologi Bandung/ITB), Ahmad Agustiawan (ahli energi Universitas Gadjah Mada/UGM), Sudharto P Hadi (ahli lingkungan Universitas Diponegoro/Undip), Suparto Wijoyo (ahli hukum lingkungan Universitas Airlangga/Unair), Direktur eksekutid Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pengembangan Agraria (KPA) Dewi Kartika.
Anggota KPU Wahyu Setiawan, Minggu (3/2/2019) di Jakarta mengatakan, FGD direncanakan dalam waktu dekat dilaksanakan, namun waktu pastinya belum ditetapkan oleh KPU RI. Awalnya FGD direncanakan untuk digelar pada 6 Februari ini, berbarengan dengan rapat koordinasi yang dilakukan KPU bersama tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, karena dinilai terlalu awal, sebab debat dilakukan pada 17 Februari, rencana FGD masih akan digodok kembali.
“Awalnya kami ingin mengadakan pada 6 Februari, karena pada tanggal itu ada rapat koordinasi dengan tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, serta badan pemenangan nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, pihak hotel, dan televisi penyelenggara. Tetapi diputuskan untuk dijadwalkan ulang, karena panelis belum diputuskan apakah akan diundang ataukah tidak,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, penyelenggaraan FGD itu menjadi konsen KPU, karena merupakan hasil dari evaluasi debat presidensial pertama. KPU juga sedang melakukan identifikasi atas surat-surat dan masukan yang diterima oleh KPU terkait dengan penyelenggaraan debat kedua.
“Sampai saat ini banyak surat masukan yang diterima KPU terkait dengan debat kedua. Ini tentu saja akan kami sampaikan kepada panelis ebagai bahan pertimbangan penyusuna debat. Kami merencanakan aspirasi itu tidak hanya disampaikan dalam bentuk dokumen, tetapi juga dalam bentuk FGD untuk memperkaya khazanah debat,” urainya.
Peserta FGD direncanakan berasal dari unsur masyarakat sipil, pemerhati pemilu, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para ahli yang terkait dengan tema debat presidensial kedua. Tema debat ialah mengenai, energi, sumber daya alam, lingkungan, dan infrastruktur. FGD itu menjadi bagian dari tahapan penyusunan materi debat oleh panelis.
Disambut baik
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo menyambut baik upaya KPU mengadakan FGD untuk persiapan penyusunan materi debat oleh panelis. Dengan kegiatan itu, penyerapan aspirasi dan masukan dari publik akan lebih terarah. Sebelumnya, ICEL sebagai lembaga yang selama ini berkecimpung dalam bidang lingkungan hidup juga telah bertemu dengan Ketua KPU Arief Budiman untuk membahas sejumlah hal terkait dengan tema debat.
Dalam debat pertama, menurut ICEL, kedua kandidat sama-sama belum mengelaborasi secara mendalam program mereka di bidang lingkungan hidup. Belum ada program konkret yang mereka ungkapkan. Dalam debat kedua, mereka diharapkan lebih siap.
“Pada debat pertama, program kedua kandidat masih belum detil, dan sifatnya umum. Belum ada satu pun pasangan yang melihat konsep pesisir dan maritim. Mereka masih berkutat mengenai kebijakan di darat, sedangkan banyak sekali persoalan kita di pesisir dan maritim,” ujarnya.
ICEL juga memberi masukan agar pertanyaan debat kedua nantinya bisa mendorong para kandidat menunjukkan program mereka mengenai kerusakan lingkungan akibat pertambangan, industri, dan pencemaran. Bukan hanya soal pelestarian lingkungan.
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, penyelenggaraan FGD untuk menampung aspirasi dari publik mengenai materi debat adalah hal yang baik. Namun, ia mengingatkan hal yang lebih penting ialah mengakomodir hasil dari FGD tersebut dengan menerapkannya di dalam debat kedua. “Apakah hasil dari FGD itu nantinya diterapkan di dalam debat kedua ataukah tidak, itu yang terpenting. Sebab apapun hasilnya juga harus diputuskan dalam pleno KPU,” katanya.