logo Kompas.id
UtamaTim Pengkaji Kebijakan Baru...
Iklan

Tim Pengkaji Kebijakan Baru JKN-KIS Dibentuk

Oleh
Pascal S Bin Saju
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tDO6WlrD3Bv_Me-6-1FiMMsRe_E=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190128_100816_1548663878.jpg
SEKAR GANDHAWANGI

Kementerian Kesehatan mengadakan seminar kebijakan urun biaya dan selisih biaya bagi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Jakarta, Senin (28/1/2019). Dari kiri, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo, serta Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang membentuk tim pengkaji kebijakan pembiayaan baru program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Tim tersebut akan mengulas daftar layanan kesehatan yang akan dikenai tambahan biaya melalui ketentuan urun biaya dan selisih biaya.

Urun biaya adalah tambahan biaya yang dibayar oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ingin menambah pelayanan kesehatan dari standar yang sudah ditetapkan. Ketentuan ini hanya akan berlaku pada layanan kesehatan tertentu. Namun, belum ada daftar layanan kesehatan yang akan dikenai urun biaya.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000