Bawaslu Minta KPU Patuhi Putusan tentang Oesman Sapta
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Badan Pengawas Pemilihan Umum mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mematuhi dan segera menindaklanjuti putusan tentang Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah pada pemilihan umum 2019. Hal ini bertujuan untuk menghormati kewenangan dan hubungan antarpenyelenggara pemilu sekaligus memulihkan hak konstitusional calon anggota DPD lainnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Abhan saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/1/2019). Selain Abhan, hadir pula seluruh komisioner Bawaslu, yaitu Fritz Edward Siregar, Mochamad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja.
Putusan Bawaslu dalam sidang terbuka gugatan Oesman Sapta terhadap KPU pada Rabu (9/1) lalu adalah memerintahkan KPU untuk memasukan nama Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD Pemilu 2019. Namun, Oesman harus mundur dari kepengurusan partai jika terpilih sebagai anggota DPD.
Abhan mengatakan, KPU perlu segera menindaklanjuti putusan Bawaslu soal pencalonan Oesma Sapta sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 462 UU 7/2017 menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabuaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan. Adapun putusan Bawaslu dibacakan pada 9 Januari 2019.
"Sampai sore hari ini Bawaslu belum mendengar dan menerima sikap dari KPU tentang putusan Oesman Sapta. Pada prinsipnya Bawaslu meminta KPU segera mengeksekusi putusan tersebut untuk menghormati kewenangan dan hubungan antarpenyelenggara pemilu dalam menjaga kepastian hukum," ujar Abhan.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, KPU perlu segera menindaklanjuti keputusan Bawaslu untuk memulihkan hak konstitusional calon anggota DPD lainnya. Sebab, saat ini tidak ada calon anggota DPD RI akibat dicabutnya Surat Keputusan KPU Nomor 1130 tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) perseorangan Pemilu anggota DPD RI tahun 2019 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan KPU untuk melakukan tindakan aktif dalam artian menerbitkan SK baru caleg DPD RI. Hal ini karena penerbitan SK hanya ada di KPU sehingga jika tidak diterbitkan SK baru bisa dikatakan tidak ada caleg DPD RI saat ini," kata Dewi.
Anggota KPU Wahyu Setiawan menegaskan bahwa KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan larangan pengurus partai politik untuk menjadi calon anggota DPD. Dia juga menilai, putusan Bawaslu tersebut bertentangan dengan putusan MK.
Meski demikian, kata Wahyu, saat ini KPU belum memutuskan sikap resmi terkait keputusan Bawaslu tersebut. "Saya belum bisa memberikan informasi secara detail tentang bagaimana redaksionalnya karena ini sedang disususun. Pada Rabu (16/1), kami akan sampaikan karena itu menjadi batas akhir KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut," ujarnya.
Dugaan pelanggaran kampanye
Sementara itu, gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye media cetak dan elektronik sedang mengaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Gugus tugas tersebut terdiri dari Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.
Kajian mengenai dugaan pelanggaran kampanye ini dilakukan atas respon acara "Visi Presiden" dari Joko Widodo yang disiarkan di lima stasiun televisi, Minggu (13/1) malam. Acara tersebut diduga melanggar ketentuan kampanye pemilihan presiden 2019 karena penyiaran di media massa hanya baru diperbolehkan dilakukan pada 24 Maret mendatang.
Mochammad Afifuddin mengatakan, gugus tugas akan melakukan kajian terhadap perkembangan siaran yang terjadi di televisi terkait penyampaian visi dan misi peserta Pemilu pada Rabu (16/1). Kajian bersama ini dilakukan sebagai langkah awal dalam penanganan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu di media elektronik.
"Kami sudah bersurat kepada KPU untuk meminta jadwal apa yang dimaksud kampanye dalam dan luar jadwal. Secara teknis kami akan bahas besok jika ada potensi pelanggarannya. Bagi peserta pemilu domainnya di Bawaslu untuk mengingatkan. Sedangkan, untuk media nanti KPI yang akan menyiapkan," ungkap Afifuddin.