Setelah Diperjuangkan Empat Tahun, Dua TKI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua pekerja migran Indonesia lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, yaitu Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar. Mereka lolos setelah pengadilan banding di Arab Saudi menolak tuntutan hukuman mati kepada keduanya.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tatang Budie Utama Razak, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/6/2018), mengatakan, lolosnya kedua pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat tersebut merupakan sebuah pencapaian setelah pemerintah berusaha membebaskan mereka selama empat tahun.
”Dengan bebasnya mereka, menambah jumlah pekerja migran yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi,” ujar Tatang.
Ia mengapresiasi dukungan yang diberikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh untuk menghadapi tuduhan yang tidak berdasar kepada mereka.
Sumiyati dan Masani awalnya ditangkap kepolisian Arab Saudi pada 27 Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir kepada anak majikan mereka sehingga jatuh sakit. Keduanya juga dituduh menyuntikkan zat asing dicampur dengan insulin ke tubuh ibu majikan mereka yang menderita diabetes, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaib, sehingga meninggal.
Dalam sidang ke-10 pada 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana Kota Dawadmi memutuskan mereka dijatuhi hukuman cambuk (takzir) terkait kasus sihir. Keduanya juga dihukum penjara di kota Dawadmi selama 1 tahun 6 bulan untuk Sumiyati dan 1 tahun untuk Masani.
Dalam persidangan pada 10 Agustus 2017, Pengadilan Pidana Dawadmi menolak tuntutan hukuman mati kepada keduanya. Alasan penolakan adalah salah seorang ahli waris, Sinhaj al-Otaibi, mencabut hak tuntutan tanpa menuntut kompensasi apa pun.
Keluarga penuntut yang lain, dipimpin Fahad al-Otaibi, pun mengajukan banding. Namun, pengadilan banding pada akhir tahun 2017 menguatkan putusan Pengadilan Pidana Dawadmi yang menolak tuntutan hukuman mati kepada kedua WNI tersebut.
KBRI di Riyadh kemudian meminta pencabutan pencegahan kedua WNI keluar Arab Saudi dan mengajukan izin ke luar negeri dari kantor imigrasi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, secara terpisah, mengatakan, pemerintah akan memberikan kabar lebih lanjut terkait Sumiyati dan Masani setelah mereka tiba di Indonesia.
Sumiyati dan Masani dijadwalkan tiba di Indonesia pada 6 Juni 2018. Mereka berasal dari Desa Kalimango, Kecamatan Alas Timur, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga.
Tidak berpengaruh
Tatang mengatakan, bebasnya kedua pekerja migran ini tidak berpengaruh secara langsung kepada wacana pengiriman kembali pekerja migran ke Arab Saudi.
”Kami akan membahas perlindungan pekerja migran sesuai dengan koridor hukum Indonesia yang ada,” ujarnya.
Belakangan, muncul wacana pengiriman pekerja migran Indonesia kembali ke kawasan Timur Tengah akibat kebutuhan dari dalam dan luar negeri. Tingkat pengangguran Indonesia cukup tinggi, sedangkan negara Timur Tengah meminta tenaga kerja di ranah rumah tangga.
Pemerintah sebelumnya melarang pemberangkatan pekerja migran ke negara kawasan Timur Tengah dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Terdapat 19 negara yang masuk daftar pelarangan. Negara-negara itu adalah Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Jordania.
Larangan diberikan akibat banyaknya permasalahan, seperti kasus kekerasan, yang menimpa pekerja migran dan lemahnya jaminan perlindungan di negara kawasan itu.