logo Kompas.id
UtamaPeraturan Keterwakilan...
Iklan

Peraturan Keterwakilan Perempuan Harus Diperjelas

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/shwn3iTPEdoP8nAxgG_v-IyWA8I=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180305_203611.jpeg
KELVIN HIANUSA UNTUK KOMPAS

Senin (5/3), diskusi tantangan perempuan pada tahun politik di Hotel Aryaduta, Jakarta. Peraturan pemilu harus memfasilitasi keterlibatan perempuan untuk meningkatkan partisipasi pada Pemilu Legislatif 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Komisi Pemilihan Umum harus memperjelas afirmasi perempuan dalam pencalonan legislatif secara rinci.

Peraturan itu harus memperjelas substansi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena UU itu hanya membahas keterwakilan 30 persen caleg perempuan secara umum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000