JAKARTA, KOMPAS-- Sepuluh Provinsi yang menggelar Pilkada 2018 menjadi daerah sangat rawan korupsi. Banyaknya jumlah petahana yang maju ke dalam kontestasi, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran daerah, menjadi alasan utama sejumlah daerah menjadi rawan praktik korupsi pilkada serentak.
Deputi Indonesia Budget Center (IBC) Elisabeth Koesrini mengatakan, sepuluh provinsi tersebut yaitu Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Ada 17 provinsi yang melakukan Pilkada serentak pada 2018, sisanya termasuk ke dalam kategori rawan dan sedang.
"Kategori yang sangat rawan ini kami klasifikasikan berdasarkan pejabat aktif petahana yabg terdiri dari gubernur dan wakil gubernur petahana, petana bupati dan wakil bupati yang telah menjabat selama dua periode, serta menteri maupun mantan menteri," katanya di Kantor Banwaslu, Jakarta, Minggu (25/2).
Ibeth menjelaskan, petahana ini punya potensi kuat karena para petahana masih punya pengaruh dan relasi yang kekuasaan yang sangat kuat. Selain itu mereka berpotensi untuk memainkan anggaran daerah untuk digunakan sebagai dana kampanye mereka.
Tren kenaikan APBD dan dana bansos bisa menjadi indikasi para petahana ini bisa menyalahgunakan anggaran daerah untuk mendulang suara pada tahun politik
"Tren kenaikan APBD dan dana bansos bisa menjadi indikasi para petahana ini bisa menyalahgunakan anggaran daerah untuk mendulang suara pada tahun politik," ucapnya.
Direktur IBC Roy Salam menjelaskan selain peningkatan dana bansos, perlu adanya analisis terkait penggunaan dana bansos di tahun sebelumnya. "Misalnya, di Provinsi Jawa Tengah, pada tahun 2017 dana bansosnya sekitar Rp 242 miliar, kemudian turun menjadi Rp 48,29 miliar. Bisa jadi, para petahana melakukan investasi di awal untuk kepentingan kampanye," katanya.
Roy menjelaskan, sejumlah bupati yang terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu faktor yang memperkuat dugaan para petahana bisa terindikasi korupsi.
Pada Kompas (15/2) diberitakan, KPK menangkap tiga kepala daerah, yaitu Bupati Jombang, Ngada, dan Subang, dalam sebulan. Ketiga kepala daerah itu juga menyandang status sebagai peserta pilkada serentak 2018. Selain itu, KPK juga menangkap 14 pejabat daerah dan anggota DPRD Lampung Tengah.
Selain provinsi yang sangat rawan korupsi, IBC juga merilis data, ada 95 kabupaten/kota yang terindikasi rawan korupsi. "Saat ini KPK dan Polri sudah membentuk satgas pengawasan untuk Plkada 2018. Kami berharap, KPU dan Bawaslu juga bisa memperkuat pengawasan dalam hal ini," ucap Ibeth.
Ketua Bawaslu Abhan Misbah, menjelaskan, selain petahan, anggota TNI atau Polri yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2018 juga berpotensi korupsi. "Kami telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat pengawasan dalam Pilkada ini," ucapnya.
Kami telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat pengawasan dalam Pilkada ini
Abhan menjelaskan, dalam Pilkada 2018, para calom terdiri dari beragam latar belakang. Ada 220 petahan yang terdaftar sebagai calon kepala daerah, kemudian 176 calon kepala daerah dari latar belakang DPR/DPRD.
Selain itu, ada 155 calon kepala daerah dengan latar belakan PNS, 17 orang dari latar belakang TNI dan Polri, serta 528 orang dari latar belakang pihak swasta. (DD05)