logo Kompas.id
UtamaRKUHP Berpotensi Melemahkan...
Iklan

RKUHP Berpotensi Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Oleh
Riana Ibrahim/A Ponco Anggoro
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V7wSjVT7xQTO9YLRE5dFHoDO1ns=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F510692_getattachment7ed719bd-3ff1-4099-894d-9f7d952ed803502076.jpg
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). Pembahasan Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih menimbulkan persoalan, antara lain karena sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi justru dimasukkan semua ke dalam draf perbaikan tersebut. Hal ini dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih menimbulkan persoalan mengingat sejumlah pasal yang berada di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi justru dimasukkan semua ke dalam draf perbaikan tersebut yang dapat berdampak pada upaya pemberantasan korupsi.

Berdasarkan draf rancangan regulasi tersebut, ada setidaknya enam pasal yang serupa dengan isi Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 di Undang-Undang Tipikor. Padahal, sejak awal KPK sudah memberikan saran agar pasal-pasal tersebut tetap berada di dalam aturan yang bersifat lex specialis tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000