logo Kompas.id
UtamaMK: Pasal Makar Tidak...
Iklan

MK: Pasal Makar Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CvKiqK_QoczNVMiG5mSSWKzv7_c=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FRini-MK3.jpg
Kompas/Rini Kustiasih

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pasal-pasal makar tidak bertentangan dengan konstitusi. MK juga tidak sependapat apabila makar dimaknai ”serangan” yang berarti perbuatan itu sudah terjadi, sedangkan pasal makar di dalam KUHP ditujukan untuk melindungi negara dari upaya makar. Pendapat MK dinyatakan dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (31/1) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyatakan, pasal-pasal makar yang diajukan uji materi tidak bertentangan dengan konstitusi.

Mahkamah menilai, perbuatan makar tidak harus berupa serangan karena makar yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya memerlukan syarat niat dan permulaan pelaksanaan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000