logo Kompas.id
UtamaKerugian dalam Penyalahgunaan ...
Iklan

Kerugian dalam Penyalahgunaan Pajak Daerah Bertambah

Oleh
Fabio M Lopes Costa
· 2 menit baca

JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menemukan fakta baru dalam penyalahgunaan pajak daerah di Kabupaten Waropen, Papua, tahun anggaran 2008 hingga tahun 2010. Penyidik menemukan kerugian negara bertambah dari Rp 139 miliar menjadi Rp 143 miliar.

Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Harli Siregar di Jayapura, Kamis (27/4). Harli mengatakan, pihaknya menggunakan tenaga konsultan publik dari Surabaya, Jawa Timur, yang menemukan tambahan kerugian negara hingga Rp 143 miliar dari penyalahgunaan pajak daerah yang terdiri dari Pajak Bumi Bangunan dan Pajak Sumber Daya Alam dari tahun 2008 hingga 2010 di Pemkab Waropen.

"Kami menemukan fakta, mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Waropen Robert Fonataba yang telah berstatus tersangka sejak 7 Maret lalu mengumpulkan dana pajak daerah di rekening pribadinya. Selain dia, mantan Bupati Waropen berinisial OJR juga memindahkan dana pajak sebesar Rp 30 miliar ke rekeningnya," kata Harli.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000