JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menemukan fakta baru dalam penyalahgunaan pajak daerah di Kabupaten Waropen, Papua, tahun anggaran 2008 hingga tahun 2010. Penyidik menemukan kerugian negara bertambah dari Rp 139 miliar menjadi Rp 143 miliar.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Harli Siregar di Jayapura, Kamis (27/4). Harli mengatakan, pihaknya menggunakan tenaga konsultan publik dari Surabaya, Jawa Timur, yang menemukan tambahan kerugian negara hingga Rp 143 miliar dari penyalahgunaan pajak daerah yang terdiri dari Pajak Bumi Bangunan dan Pajak Sumber Daya Alam dari tahun 2008 hingga 2010 di Pemkab Waropen.
"Kami menemukan fakta, mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Waropen Robert Fonataba yang telah berstatus tersangka sejak 7 Maret lalu mengumpulkan dana pajak daerah di rekening pribadinya. Selain dia, mantan Bupati Waropen berinisial OJR juga memindahkan dana pajak sebesar Rp 30 miliar ke rekeningnya," kata Harli.
Ia mengatakan, uang pajak di rekening Fonataba digunakan untuk dana operasional sejumlah instansi di lingkup Pemkab Waropen dan kepentingan pribadinya. "Perbuatan Fonataba tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan. Seharusnya dana pajak daerah disimpan di rekening milik Pemkab Waropen dan penggunaannya melalui sejumlah prosedur, seperti penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)," ujar Harli.
Menurut Harli, Fonataba dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami juga mengenakan juncto Pasal 55 dalam kasus ini sebab kemungkinan ada tersangka lain. Berkas pemeriksaan Fonataba juga hampir rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Adapun pemeriksaan OJR masih berlangsung hingga saat ini," ujarnya.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Nikson Mahuse mengatakan, Fonataba telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura sejak 31 Maret 2017. "Saat ini kami masih menyiapkan berkas untuk dakwaan Fonataba di persidangan. Dalam beberapa kali pemeriksaan, ia tidak mengaku telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya," kata Nikson.
Sekretaris Daerah Pemkab Waropen Melianus Aiwui ketika dihubungi menegaskan, pihaknya mendukung penuh penyidik Kejati Papua untuk mengungkap kasus penyalahgunaan dana pajak daerah tersebut.
"Dana tersebut sangat bermanfaat untuk pembangunan di Waropen. Dampak dari kasus ini telah menghambat pembangunan sarana prasarana yang sangat dibutuhkan masyarakat," ujar Melianus.