Di tengah sedemikian banyak ”pekerjaan rumah”, waktu untuk persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemindahan ibu kota negara tidak banyak.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Presiden Joko Widodo, pekan lalu, menandatangani Undang-Undang Ibu Kota Negara. Langkah segenap jajaran di pekan-pekan berikutnya akan sangat menentukan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang terdiri dari sembilan bab dan 40 pasal itu mengamanatkan banyak hal, yang sangat ideal dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) yang baru. Namun, masih banyak pula yang perlu dirumuskan lebih detail dalam peraturan turunan di bawahnya guna memastikan apa yang diamanatkan dalam undang-undang (UU) itu bisa terwujud sebagaimana yang tertulis.
Kondisi ini sangat menantang karena penyelesaiannya harus berkejaran dengan waktu. Mengingat, UU IKN memberi sejumlah batasan waktu. Langkah yang cermat, komprehensif, tepat, tetapi juga cepat menjadi sebuah keharusan. Sejauh ini, penyiapan aturan turunan ditargetkan dapat selesai paling lambat dalam dua bulan.
UU IKN, misalnya, mengamanatkan hadirnya tata kelola ibu kota negara yang aman, modern, berkelanjutan, berketahanan, serta menjadi acuan bagi penataan wilayah lainnya di Indonesia. Visi IKN adalah menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa.
Pada sisi lain, saat ini, kita tengah memasuki era VUCA (volatility, uncertainty, complexity, ambiguity), sebuah era yang penuh dengan perubahan sangat cepat, tidak terduga, penuh ketidakpastian, dan tidak mudah dikontrol. Sedemikian dahsyatnya perubahan yang terjadi sehingga banyak futurolog pun merasa tak percaya diri untuk meramalkan masa depan.
Sejumlah asas pun digariskan untuk melaksanakan UU ini, mulai dari asas ketuhanan, pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kenusantaraan, kebinekatunggalikaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, hingga efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Tanpa ada turunan yang jelas, kalimat-kalimat itu hanya menjadi jargon dalam selembar kertas belaka.
UU pun mengamanatkan, pembangunan dan pengembangan IKN dilaksanakan berdasarkan prinsip kesetaraan, keseimbangan teknologi, ketahanan, keberlanjutan pembangunan, kelayakan hidup, konektivitas, dan kota cerdas. Selama ini, prinsip-prinsip itu bahkan kerap dilanggar atau dikalahkan kepentingan pragmatis orang atau kelompok.
Di tengah sedemikian banyak ”pekerjaan rumah”, waktu untuk persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemindahan Ibu Kota Negara tidak banyak. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sudah harus ditunjuk dan diangkat paling lambat dua bulan setelah UU diundangkan, 15 April 2022. Otorita IKN pun harus sudah mulai beroperasi paling lambat akhir tahun 2022. Berarti tinggal tersisa waktu sekitar 10 bulan. Selain itu, paling lama dua tahun sejak diundangkan, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara harus diubah. Ini ujian bagi birokrasi kita.