logo Kompas.id
Tajuk RencanaMengawal Turunan UU IKN
Iklan

Mengawal Turunan UU IKN

Di tengah sedemikian banyak ”pekerjaan rumah”, waktu untuk persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemindahan ibu kota negara tidak banyak.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 17 Desember 2019.
Kompas/Wawan H Prabowo (WAK)

Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 17 Desember 2019.

Presiden Joko Widodo, pekan lalu, menandatangani Undang-Undang Ibu Kota Negara. Langkah segenap jajaran di pekan-pekan berikutnya akan sangat menentukan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang terdiri dari sembilan bab dan 40 pasal itu mengamanatkan banyak hal, yang sangat ideal dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) yang baru. Namun, masih banyak pula yang perlu dirumuskan lebih detail dalam peraturan turunan di bawahnya guna memastikan apa yang diamanatkan dalam undang-undang (UU) itu bisa terwujud sebagaimana yang tertulis.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000