logo Kompas.id
Politik & HukumPenyusunan Rancangan PP...
Iklan

Penyusunan Rancangan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN Akan Dikebut Sebulan

Rancangan peraturan pemerintah mengenai kewenangan Otorita IKN akan dikebut. Kemendagri akan segera mendalami substansi. Dalam penyusunan PP ini, pemerintah pun diingatkan agar tak meninggalkan publik.

Oleh
NINA SUSILO
· 5 menit baca
Lanskap pusat wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (29/8/2019). Penajam Paser Utara dan Samboja akan menjadi bagian dari ibu kota baru yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
RIZA FATHONI

Lanskap pusat wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (29/8/2019). Penajam Paser Utara dan Samboja akan menjadi bagian dari ibu kota baru yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri akan segera membahas rancangan peraturan pemerintah terkait dengan kewenangan khusus otorita ibu kota negara, bersama dengan kementerian/lembaga terkait. Di sisi lain, pakar otonomi daerah menilai pengaturan kewenangan melalui PP dinilai lemah dan cacat materiil.

Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara segera disusun. Kewenangan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, seperti dicantumkan dalam Pasal 12 undang-undang tersebut, diatur dalam peraturan pemerintah.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000