Penyusunan Rancangan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN Akan Dikebut Sebulan
Rancangan peraturan pemerintah mengenai kewenangan Otorita IKN akan dikebut. Kemendagri akan segera mendalami substansi. Dalam penyusunan PP ini, pemerintah pun diingatkan agar tak meninggalkan publik.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri akan segera membahas rancangan peraturan pemerintah terkait dengan kewenangan khusus otorita ibu kota negara, bersama dengan kementerian/lembaga terkait. Di sisi lain, pakar otonomi daerah menilai pengaturan kewenangan melalui PP dinilai lemah dan cacat materiil.
Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara segera disusun. Kewenangan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, seperti dicantumkan dalam Pasal 12 undang-undang tersebut, diatur dalam peraturan pemerintah.
Kementerian Dalam Negeri berkomitmen menyelesaikan aturan turunan ini dalam waktu satu bulan. Harapannya, pasca-pembentukan kelembagaan Otorita IKN, semua kewenangan yang didelegasikan dapat segera dilaksanakan.
Kementerian Dalam Negeri berkomitmen menyelesaikan aturan turunan ini dalam waktu satu bulan. Harapannya, pasca-pembentukan kelembagaan Otorita IKN, semua kewenangan yang didelegasikan dapat segera dilaksanakan.
Karena itu, menurut Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA, Sabtu (19/2/2022), di Jakarta, untuk mempercepat penyusunan PP kewenangan khusus ini, maka Kemendagri akan melakukan pendalaman substansi dengan melibatkan kementerian sektoral terkait. Diskusi tematik akan diselenggarakan untuk merumuskan bentuk urusan yang akan didelegasikan kepada Otorita IKN Nusantara.
Kewenangan khusus Otorita IKN Nusantara yang dirancang ini, menurut Safrizal, akan menentukan model tata kelola pemerintahan daerah khusus dalam kawasan IKN Nusantara sekaligus menciptakan ruang akselerasi dalam mengeksekusi tugas dan fungsinya.
Kekhususan Otorita IKN Nusantara, kata Safrizal, pada bentuk pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi. Namun, kedudukan kepala otorita setingkat menteri. Karena itu, dalam Pasal 9 UU No 3/2022 disebutkan, kepala otorita ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Baca juga: Kawasan IKN Nusantara Bakal Mengurangi Wilayah dan Penduduk Kaltim
Adapun kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita IKN Nusantara adalah persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota. Selain itu, setelah pemindahan terjadi, penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
Sebelumnya, Deputi I Kantor Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta menjelaskan, selama 2022 sampai pemindahan status ibu kota negara dilaksanakan pada 2024, kewenangan Otorita IKN akan terbatas pada urusan-urusan yang diperlukan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara. Kewenangan penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN baru akan muncul setelah status ibu kota negara dipindahkan.
Untuk mendukung tugas pertama, kewenangan penting yang diberikan, antara lain, berupa perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus.
”Sementara pada tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, akan diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan wajib dan pilihan serta urusan pemerintahan umum,” ucap Safrizal.
Kewenangan khusus Otorita IKN juga akan memberikan ruang kerja sama antara Otorita IKN Nusantara dan pemerintah daerah sekitar sebagai mitra. ”Arahan Bapak Presiden agar persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara tetap memperhatikan dan mempertimbangkan keseimbangan pembangunan daerah sekitar sebagai mitra IKN,” kata Safrizal.
Pada 17 Februari lalu, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah sekitar kawasan IKN Nusantara.
Perlu eksplisit
Terkait dengan penyusunan PP mengenai kewenangan Otorita IKN ini, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman mengingatkan, desain pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan otorita harus jelas, eksplisit, dan rinci. Kejelasan ini menjadi penting, selain untuk Badan Otorita, juga akan berdampak pada kerja sama dengan daerah-daerah sekitarnya.
”Dalam UU IKN, yang sudah diatur eksklusif, kewenangan khusus terkait perizinan, investasi, dan insentif fiskal. Lain-lainnya diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, di PP dan ini menjadi dasar Kepala Otorita IKN dan organisasi menjalankan kewenangan,” tuturnya, Sabtu.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, misalnya, membagi habis urusan pemerintah pusat dan urusan pemerintah daerah provinsi ataupun kabupaten/kota. Hal serupa perlu ditegaskan dalam PP mengenai kewenangan Otorita IKN.
Struktur organisasi, tata kerja, dan tata kelola Otorita yang akan diatur dalam peraturan presiden juga harus jelas dan rinci. Aturan ini harus mencakup rincian proses perencanaan, penganggaran, pembuatan kebijakan, serta pelayanan publik di Otorita IKN.
Detail yang jelas dan eksplisit sangat diperlukan. Sebab, lanjut Herman, Otorita IKN adalah anomali, lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan setingkat provinsi, tetapi tanpa DPRD, sedangkan kepala otoritanya setingkat menteri.
Dalam proses penyusunan PP mengenai kewenangan Otorita IKN yang ditarget Kemendagri selama sebulan, kajian dan masukan para pakar perlu diakomodasi. Pelibatan publik tak boleh ditinggalkan. Proses pembentukan UU IKN yang sangat singkat dan minim pelibatan publik kenyataannya menghasilkan aturan perundangan yang memilki banyak kekurangan.
”PR (pekerjaan rumah) pemerintah saat ini adalah partisipasi publik dalam proses penyusunan PP jangan sampai dikesampingkan,” kata Herman.
Dalam proses penyusunan PP mengenai kewenangan Otorita IKN yang ditarget Kemendagri selama sebulan, kajian dan masukan para pakar perlu diakomodasi. Pelibatan publik tak boleh ditinggalkan.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Prof Djohermansyah Djohan, Sabtu, menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah khusus Otorita IKN Nusantara semestinya dicantumkan secara rinci dalam UU IKN. Sangat tidak lazim jika kewenangan pemerintah daerah, apalagi pemerintah daerah khusus, diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca juga: DPR Berharap IKN Nusantara Jadi Wajah Kemajuan Indonesia
Apabila diatur dalam PP, kewenangan Otorita IKN akan mudah diubah saat kekuasaan berganti. Selain itu, kata Djohermansyah, kewenangan ini bisa saja bertentangan dengan kewenangan kementerian/lembaga yang diatur undang-undang sektoral. Apabila terjadi perselisihan kewenangan, kewenangan Otorita IKN yang hanya diatur dengan PP akan dengan mudah dikalahkan oleh kewenangan kementerian/lembaga sektoral yang diatur undang-undang.
Secara umum, pakar otonomi daerah ini menjelaskan beberapa kewenangan yang harus diatur secara rinci adalah terkait persiapan IKN, pembangunan IKN, pemindahan ibu kota, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota.
Keempat kewenangan besar ini harus dibedah dan dijabarkan secara rinci dalam undang-undang. Demikian juga hubungan IKN Nusantara dengan daerah sekitarnya, seperti Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara, ataupun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ketika ada perselisihan karena ada daerah atau kewenangan yang berimpit, kewenangan Otorita IKN yang hanya diatur PP secara hierarki hukum akan dengan mudah dikalahkan kewenangan pemerintah daerah yang diatur rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”UU No 3/2022 tentang IKN cacat materiil, kok, DPR mau saja mengesahkan. Sebaiknya direvisi dan dicantumkan secara tegas kewenangan Otorita IKN Nusantara,” tutur Djohermansyah kepada Kompas.