logo Kompas.id
RisetAmbang Batas Parlemen yang Tak...
Iklan

Ambang Batas Parlemen yang Tak Terbatas

Putusan MK mengubah ambang batas parlemen membuka peluang bagi partai politik baru meskipun tantangannya tidak mudah.

Oleh
YOHAN WAHYU
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kcPyG7kC9aPwPxptpdIg7YWM2XY=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F06%2Fd15be685-8234-4447-93ce-848d6eeffb94_jpg.jpg

Ambang batas parlemen masih menjadi ”hantu” bagi partai politik, terutama mereka yang berada pada kategori partai politik nonparlemen ataupun partai politik baru. Putusan Mahkamah Konstitusi bisa membuka peluang harapan baru bagi mereka untuk berlaga di parlemen nasional.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Februari lalu memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, mengubah ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Perubahan ambang batas itu diminta baru berlaku untuk Pemilu 2029 dan pemilu setelahnya, sedangkan pada Pemilu 2024 tetap berlaku 4 persen.

Editor:
ANDREAS YOGA PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000