logo Kompas.id
Politik & HukumAmbang Batas Parlemen 4 Persen...
Iklan

Ambang Batas Parlemen 4 Persen Inkonstitusional

MK memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen di UU Pemilu. Perubahan mulai diberlakukan pada Pemilu 2029.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, DIAN DEWI PURNAMASARI, NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
Suasana saat Mahkamah Konstitusi menggelar sejumlah agenda sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat Mahkamah Konstitusi menggelar sejumlah agenda sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, mengubah ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Perubahan ambang batas itu diminta baru berlaku untuk Pemilu 2029 dan pemilu setelahnya, sedangkan pada Pemilu 2024 tetap berlaku 4 persen.

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/2/2024), ketentuan ambang batas parlemen 4 persen yang tertera di Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu dinilai tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000