logo Kompas.id
RisetMeningkatkan Keterpilihan...
Iklan

Meningkatkan Keterpilihan Perempuan pada Pemilu 2024

Memberikan nomor urut premium kepada perempuan di daftar calon anggota legislatif bisa menjadi salah satu alternatif solusi.

Oleh
MB DEWI PANCAWATI
· 4 menit baca
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan Politik berunjuk rasa menolak Peraturan KPU No 7/2013 tentang keterwakilan perempuan dalam partai di depan kantor KPU, Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut mereka, peraturan Komisi Pemilihan Umum itu tidak jelas karena tidak memuat sanksi kepada parpol jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan caleg perempuan, serta menuntut pelaksanaan UU No 8/2012 tentang Pemilu.
ANTARA/YUDHI MAHATMA

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan Politik berunjuk rasa menolak Peraturan KPU No 7/2013 tentang keterwakilan perempuan dalam partai di depan kantor KPU, Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut mereka, peraturan Komisi Pemilihan Umum itu tidak jelas karena tidak memuat sanksi kepada parpol jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan caleg perempuan, serta menuntut pelaksanaan UU No 8/2012 tentang Pemilu.

Potensi keterpilihan perempuan yang menjadi calon anggota legislatif sejauh ini belum sesuai yang diharapkan walaupun regulasi sudah mengamanatkan kebijakan minimal 30 persen bagi kuota perempuan dalam daftar caleg di surat suara pemilu.

Jika dihitung secara akumulasi nasional, kuota perempuan dalam daftar caleg sebenarnya sudah mencakup minimal 30 persen. Pada Pemilu 2009, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan 34,6 persen daftar calon tetap (DCT) anggota DPR adalah perempuan, kemudian meningkat menjadi 37 persen pada Pemilu 2014, dan pada Pemilu 2019 mencapai 40 persen.

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000